APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani Sebut Kualitas SDM Pengawas PNBP Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Kualitas SDM Pengawas PNBP Masih Perlu Ditingkatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih belum setara dengan kualitas SDM pada Ditjen Pajak (DJP) atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kapasitas SDM yang mengelola PNBP perlu dilakukan upaya peningkatan, khususnya dalam bidang pengawasan.

"Untuk itu, kapasitas SDM dan organisasi bagi PNBP dari sisi audit, investigasi, dan pengawasan itu akan terus ditingkatkan," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya kemampuan dalam melakukan audit terhadap wajib bayar, lanjut Sri Mulyani, kapabilitas audit terhadap instansi yang mengelola PNBP juga akan ditingkatkan.

Penagihan terhadap PNBP yang belum dibayarkan juga akan dilakukan melalui pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui automatic blocking system. Harapannya, upaya penagihan dapat mengendalikan nilai piutang PNBP.

Selain melakukan perbaikan SDM dan organisasi guna meningkatkan kapabilitas audit, sambung menkeu, tata kelola PNBP di kementerian dan lembaga (K/L) akan terus diperbaiki khususnya dalam hal penetapan tarif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Presiden minta supaya ini [tarif] tidak membebani masyarakat dan harus direfleksikan dalam policy pelayanannya sendiri," ujar Sri Mulyani.

Penggalian potensi PNBP juga terus dilakukan melalui pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui penggunaan Simbara untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batu bara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?