APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani Sebut Kualitas SDM Pengawas PNBP Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Kualitas SDM Pengawas PNBP Masih Perlu Ditingkatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih belum setara dengan kualitas SDM pada Ditjen Pajak (DJP) atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kapasitas SDM yang mengelola PNBP perlu dilakukan upaya peningkatan, khususnya dalam bidang pengawasan.

"Untuk itu, kapasitas SDM dan organisasi bagi PNBP dari sisi audit, investigasi, dan pengawasan itu akan terus ditingkatkan," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Tak hanya kemampuan dalam melakukan audit terhadap wajib bayar, lanjut Sri Mulyani, kapabilitas audit terhadap instansi yang mengelola PNBP juga akan ditingkatkan.

Penagihan terhadap PNBP yang belum dibayarkan juga akan dilakukan melalui pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui automatic blocking system. Harapannya, upaya penagihan dapat mengendalikan nilai piutang PNBP.

Selain melakukan perbaikan SDM dan organisasi guna meningkatkan kapabilitas audit, sambung menkeu, tata kelola PNBP di kementerian dan lembaga (K/L) akan terus diperbaiki khususnya dalam hal penetapan tarif.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Presiden minta supaya ini [tarif] tidak membebani masyarakat dan harus direfleksikan dalam policy pelayanannya sendiri," ujar Sri Mulyani.

Penggalian potensi PNBP juga terus dilakukan melalui pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui penggunaan Simbara untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batu bara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko