PENEGAKAN HUKUM

Sri Mulyani Sebut Kejahatan Pencucian Uang Bisa Mengancam Jiwa Manusia

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Kejahatan Pencucian Uang Bisa Mengancam Jiwa Manusia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai praktik kejahatan pencucian uang (money laundering) dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk mengancam jiwa manusia.

Sri Mulyani mengatakan isu money laundering telah banyak dibicarakan dalam 20 tahun terakhir. Terlebih, persoalan money laundering juga kemudian meluas hingga isu pendanaan terorisme atau hal ilegal lainnya.

"Ancaman terhadap kejahatan pencucian uang tidak hanya berimplikasi dari sisi sosial dan ekonomi serta finansial, tetapi juga sudah sampai mengancam jiwa manusia," katanya dalam acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan isu money laundering untuk pendanaan terorisme mulai mencuat setelah peristiwa 11 September 2001 di AS. Saat ia berkarier sebagai executive director di IMF pada 2002, berbagai forum dunia makin serius membahas isu money laundering.

Menurutnya, isu anti-money laundering dan pendanaan kegiatan ilegal menjadi topik yang relevan untuk dibicarakan. Di forum G-20, para menkeu dan gubernur bank sentral membahas interaksi dan lalu lintas perdagangan atau investasi antarnegara yang cepat dengan tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya tindak kriminal.

Sejak 2016, Indonesia terus berupaya agar menjadi anggota Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF). Pada Juni 2019, Indonesia baru masuk dalam status sebagai observer FATF.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF. Menurutnya, Indonesia akan lebih aktif dalam penetapan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme serta hal-hal lainnya yang mengancam sistem keuangan internasional apabila menjadi anggota FATF.

Selain itu, kejahatan money laundering dan pendanaan ilegal juga erat kaitannya dengan kejahatan lingkungan. Dia menyebut pendanaan ilegal sebagian dikontribusikan oleh kejahatan di bidang narkotika, produksi dan distribusi barang palsu, serta lingkungan.

Pada kejahatan di bidang lingkungan, nilainya diperkirakan mencapai US$281 miliar, dan akan terus meningkat 5%-7% setiap tahun.

"Kejahatan lingkungan seperti illegal logging, illegal fishing, hingga illegal mining. Semuanya jelas, tidak hanya kriminal dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi lingkungan," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja