PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi April 2022 Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

Muhamad Wildan | Senin, 23 Mei 2022 | 16:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Inflasi April 2022 Tertinggi dalam 2 Tahun Terakhir

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya di konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi per April 2022 yang hampir mencapai 3,5% tergolong tinggi bila dibandingkan dengan tren dalam 24 bulan terakhir.

Merespons kondisi tersebut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap memberikan subsidi khususnya atas komoditas energi guna menjaga stabilitas tingkat inflasi.

"Tidak semua kenaikan harga-harga dirasakan oleh rakyat atau di-passthrough. Tentu akibatnya adalah kita harus memberikan subsidi atau berbagai langkah-langkah untuk menjaga stabilitas," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Walau inflasi tercatat mulai mengalami peningkatan, Sri menambahkan, inflasi di Indonesia tercatat masih lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi di negara-negara maju.

Amerika Serikat (AS) misalnya, mencatatkan tingkat inflasi hingga 8,3%. Adapun inflasi di Eropa tercatat sudah mencapai 7,4%. Jepang yang selama ini memiliki inflasi sangat rendah kali ini tercatat mengalami inflasi hingga 2,5%.

Kenaikan inflasi ini berpotensi menciptakan tantangan kenaikan suku bunga dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ada triple challenges, 3 tantangan yang sama beratnya. Inflasi tinggi menyebabkan suku bunga tinggi dan pertumbuhan ekonomi melemah. Tiga hal ini akan sangat memengaruhi environment ekonomi seluruh dunia termasuk Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, inflasi Indonesia per April 2022 tercatat mencapai 3,47%. BPS mencatat komoditas yang memberikan imbas besar terhadap inflasi adalah minyak goreng, bensin, daging ayam ras, tarif angkutan udara, dan ikan segar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN