INDUSTRI KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut Industri Keuangan Syariah Ikut Terdampak Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:01 WIB
Sri Mulyani Sebut Industri Keuangan Syariah Ikut Terdampak Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube IAEI TV)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi virus Corona telah memberi dampak negatif bukan hanya pada industri keuangan konvensional, melainkan juga industri keuangan syariah.

Sri Mulyani mengatakan efek pandemi bahkan langsung terasa pada industri keuangan syariah sejak Maret 2020, saat virus Corona ditetapkan sebagai pandemi dunia dan mulai ditemukan kasus pertama di Indonesia. Pelaku industri keuangan syariah diminta tetap mewaspadai risiko yang ditimbulkan.

"Kita melihat industri keuangan syariah tidak luput dari dampak Covid," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona telah menyebabkan kepanikan di pasar keuangan global sehingga berdampak pada Jakarta Islamic Index. Pada Maret 2020, Jakarta Islamic Index tercatat mengalami penurunan 6,44% ke level di bawah 400, sebelum akhirnya naik kembali ke level 500 pada awal April.

Sri Mulyani mengatakan stabilitas pertumbuhan pasar modal syariah sangat dibutuhkan untuk pengembangan dan pemulihan keuangan syariah, khususnya pada industri takaful atau asuransi syariah.

Takaful tersebut, lanjutnya, banyak diinvestasikan pada pasar modal syariah. Kondisi ini membuat koreksi pada pasar keuangan akan langsung memengaruhi pengelolaan dana di takaful. Dia menyebut 83,2% atau Rp39,8 triliun dana dari industri takaful tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen, seperti saham syariah, sukuk, dan reksadana.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mantan Managing Director World Bank itu menambahkan dampak pandemi juga dirasakan perbankan syariah di Indonesia. Dia memprediksi pertumbuhan perbankan syariah tahun ini tak akan setinggi pada 2019, yang mampu tumbuh double digit dengan market share di atas 5%.

"Saat ini perbankan syariah harus mulai merevisi target pertumbuhannya, sama seperti perbankan lain," ujarnya.

Risiko perbankan syariah tidak hanya disebabkan oleh pandemi, tetapi juga kemerosotan kegiatan ekonomi. Hal tersebut yang pada akhirnya akan memengaruhi kemampuan lembaga syariah memberi pembiayaan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Tahun lalu, pembiayaan bank syariah mayoritas disalurkan ke sektor yang bukan lapangan usaha seperti pemilik rumah tinggal senilai Rp83,7 triliun. Namun, banyak pula yang disalurkan untuk sektor lapangan usaha seperti perdagangan besar dan eceran senilai Rp37,3 triliun, usaha konstruksi Rp32,5 triliun, serta industri pengolahan Rp27,8 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN