INDUSTRI KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut Industri Keuangan Syariah Ikut Terdampak Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:01 WIB
Sri Mulyani Sebut Industri Keuangan Syariah Ikut Terdampak Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube IAEI TV)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi virus Corona telah memberi dampak negatif bukan hanya pada industri keuangan konvensional, melainkan juga industri keuangan syariah.

Sri Mulyani mengatakan efek pandemi bahkan langsung terasa pada industri keuangan syariah sejak Maret 2020, saat virus Corona ditetapkan sebagai pandemi dunia dan mulai ditemukan kasus pertama di Indonesia. Pelaku industri keuangan syariah diminta tetap mewaspadai risiko yang ditimbulkan.

"Kita melihat industri keuangan syariah tidak luput dari dampak Covid," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona telah menyebabkan kepanikan di pasar keuangan global sehingga berdampak pada Jakarta Islamic Index. Pada Maret 2020, Jakarta Islamic Index tercatat mengalami penurunan 6,44% ke level di bawah 400, sebelum akhirnya naik kembali ke level 500 pada awal April.

Sri Mulyani mengatakan stabilitas pertumbuhan pasar modal syariah sangat dibutuhkan untuk pengembangan dan pemulihan keuangan syariah, khususnya pada industri takaful atau asuransi syariah.

Takaful tersebut, lanjutnya, banyak diinvestasikan pada pasar modal syariah. Kondisi ini membuat koreksi pada pasar keuangan akan langsung memengaruhi pengelolaan dana di takaful. Dia menyebut 83,2% atau Rp39,8 triliun dana dari industri takaful tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen, seperti saham syariah, sukuk, dan reksadana.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Mantan Managing Director World Bank itu menambahkan dampak pandemi juga dirasakan perbankan syariah di Indonesia. Dia memprediksi pertumbuhan perbankan syariah tahun ini tak akan setinggi pada 2019, yang mampu tumbuh double digit dengan market share di atas 5%.

"Saat ini perbankan syariah harus mulai merevisi target pertumbuhannya, sama seperti perbankan lain," ujarnya.

Risiko perbankan syariah tidak hanya disebabkan oleh pandemi, tetapi juga kemerosotan kegiatan ekonomi. Hal tersebut yang pada akhirnya akan memengaruhi kemampuan lembaga syariah memberi pembiayaan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Tahun lalu, pembiayaan bank syariah mayoritas disalurkan ke sektor yang bukan lapangan usaha seperti pemilik rumah tinggal senilai Rp83,7 triliun. Namun, banyak pula yang disalurkan untuk sektor lapangan usaha seperti perdagangan besar dan eceran senilai Rp37,3 triliun, usaha konstruksi Rp32,5 triliun, serta industri pengolahan Rp27,8 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra