KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Karbon Perlu Timing yang Tepat

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Karbon Perlu Timing yang Tepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon memerlukan timing yang tepat sehingga kebijakan yang diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," katanya di Gedung DPR, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon sembari menunggu kondisi ekonomi stabil.

"Jadi tiap sektor kami buatkan berapa yang boleh diemisikan dari tiap sektor. Kemudian nanti kami bikin pasar karbonnya sehingga yang menghasilkan emisi bisa mencari carbon credit di sana," ujarnya.

Berdasarkan UU HPP, pajak karbon dijadwalkan mulai diimplementasikan pemerintah pada April 2022. Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi menjadi Juli 2022.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Saat ini, pemerintah kembali menunda implementasi pajak karbon dan tidak mengumumkan tanggal implementasi terbaru kepada publik.

Meski demikian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya menyatakan kebijakan pajak karbon tetap akan diimplementasikan pertama kali atas PLTU batu bara pada tahun ini sesuai dengan UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU