KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Karbon Perlu Timing yang Tepat

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Karbon Perlu Timing yang Tepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon memerlukan timing yang tepat sehingga kebijakan yang diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," katanya di Gedung DPR, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon sembari menunggu kondisi ekonomi stabil.

"Jadi tiap sektor kami buatkan berapa yang boleh diemisikan dari tiap sektor. Kemudian nanti kami bikin pasar karbonnya sehingga yang menghasilkan emisi bisa mencari carbon credit di sana," ujarnya.

Berdasarkan UU HPP, pajak karbon dijadwalkan mulai diimplementasikan pemerintah pada April 2022. Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi menjadi Juli 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, pemerintah kembali menunda implementasi pajak karbon dan tidak mengumumkan tanggal implementasi terbaru kepada publik.

Meski demikian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya menyatakan kebijakan pajak karbon tetap akan diimplementasikan pertama kali atas PLTU batu bara pada tahun ini sesuai dengan UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN