KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Karbon Perlu Timing yang Tepat

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Karbon Perlu Timing yang Tepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon memerlukan timing yang tepat sehingga kebijakan yang diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak berdampak negatif terhadap perekonomian.

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," katanya di Gedung DPR, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon sembari menunggu kondisi ekonomi stabil.

"Jadi tiap sektor kami buatkan berapa yang boleh diemisikan dari tiap sektor. Kemudian nanti kami bikin pasar karbonnya sehingga yang menghasilkan emisi bisa mencari carbon credit di sana," ujarnya.

Berdasarkan UU HPP, pajak karbon dijadwalkan mulai diimplementasikan pemerintah pada April 2022. Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi menjadi Juli 2022.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Saat ini, pemerintah kembali menunda implementasi pajak karbon dan tidak mengumumkan tanggal implementasi terbaru kepada publik.

Meski demikian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya menyatakan kebijakan pajak karbon tetap akan diimplementasikan pertama kali atas PLTU batu bara pada tahun ini sesuai dengan UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah