KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2023 Ditargetkan di Bawah 3 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2023 Ditargetkan di Bawah 3 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah berencana untuk menyusun APBN 2023 dengan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan penurunan defisit anggaran tersebut sesuai dengan perintah UU No. 2/2020. Dia memastikan penyusunan APBN 2023 akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai tantangan yang terjadi pada tahun depan.

"Untuk 2023, postur akan kembali mengikuti sebelum terjadinya pandemi yaitu dengan defisit di bawah 3%," katanya melalui konferensi video, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023. Secara umum, ekonomi ditargetkan tumbuh lebih tinggi dengan kisaran 5,3%-5,9%.

Menurutnya, pemerintah akan menyusun APBN 2023 secara hati-hati karena ancaman pandemi Covid-19 atau tantangan baru lainnya masih membayangi. Terlebih, APBN 2023 akan menjadi tahun perdana defisit kembali ke level 3%.

Mantan direktur pelaksana World Bank ini juga menegaskan APBN akan tetap mendukung pemulihan ekonomi pada 2023. Meski demikian, peranannya akan mengecil dan digantikan oleh sumber-sumber pertumbuhan non-APBN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami akan menyusun APBN 2023 secara sangat hati-hati dengan tetap perhatikan ancaman dari pandemi yang kami harapkan menjadi endemi atau normal dan munculnya tantangan-tangan baru yang harus kita waspadai," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan salah satu tantangan yang harus diwaspadai saat ini di antaranya lonjakan inflasi dunia, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) yang sempat menyentuh 7,5% pada bulan lalu.

Dia menilai lonjakan inflasi tersebut akan memberikan dampak rambatan dalam bentuk keluarnya arus modal dari negara berkembang dan naiknya imbal hasil surat berharga negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah melalui UU 2/2020 berkomitmen mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021.

Pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?