Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan kembali memberikan insentif perpajakan pada 2023.
Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang diberikan pada tahun depan akan mencapai Rp41,5 triliun. Meski demikian, dia tidak memerinci skema insentif yang bakal diberikan tersebut.
"Tahun depan, pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (17/8/2022).
Sri Mulyani mengatakan ada sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada 2023. Salah satunya, memberikan insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur.
Selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut di antaranya berupa pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Selain itu, ada pula insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan PPN rumah DTP. Dalam ketentuannya, pemberian berbagai insentif tersebut bakal berakhir pada tahun ini.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga memperkirakan akan terjadi penurunan harga berbagai komoditas global pada 2023. Dalam hal ini, windfall kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan negara yang terjadi pada 2021 dan 2022, tidak akan terulang pada tahun depan.
"Komoditas diperkirakan akan menurun dan menyebabkan penerimaan yang tidak terulang pada tahun depan," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.