KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Ada Insentif Perpajakan Rp41,5 Triliun pada 2023

Dian Kurniati | Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Insentif Perpajakan Rp41,5 Triliun pada 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan kembali memberikan insentif perpajakan pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang diberikan pada tahun depan akan mencapai Rp41,5 triliun. Meski demikian, dia tidak memerinci skema insentif yang bakal diberikan tersebut.

"Tahun depan, pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan ada sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada 2023. Salah satunya, memberikan insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur.

Selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut di antaranya berupa pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada pula insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan PPN rumah DTP. Dalam ketentuannya, pemberian berbagai insentif tersebut bakal berakhir pada tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, Sri Mulyani juga memperkirakan akan terjadi penurunan harga berbagai komoditas global pada 2023. Dalam hal ini, windfall kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan negara yang terjadi pada 2021 dan 2022, tidak akan terulang pada tahun depan.

"Komoditas diperkirakan akan menurun dan menyebabkan penerimaan yang tidak terulang pada tahun depan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?