AKSES INFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani Rilis PMK Turunan Perppu 1/2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 15:21 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Turunan Perppu 1/2017

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK yang telah ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dia mengungkapkan peneribitan PMK ini diharapkan bisa membantu lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan Perppu 1/2017. Sri mengapresiasi seluruh partisipan yang telah mendukung berbagai hal dalam menjalankan Perppu 1/2017.

“PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan, serta ancaman kepada otoritas pajak,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Pejabat Bank Dunia itu meminta seluruh petugas pajak untuk menjaga sebaik-baiknya kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima.

“Gunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Selain itu, Sri mengapresiasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM,Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, khususnya para lembaga keuangan yang telah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1/2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?