PMK 135/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:32 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima perusahaan daerah air minum (PDAM) tertentu.

Pemerintah mengalokasikan dana belanja subsidi PPh DTP sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan PDAM tertentu. Pemberian fasilitas PPh DTP tersebut tertuang dalam PMK 135/2020. Beleid ini ditetapkan sekaligus sebagai dasar hukum pemberian PPh DTP untuk PDAM tertentu.

“Pengaturan untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2020, dikutip pada Rabu (14/10/2020)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun yang dimaksud dengan PDAM tertentu adalah PDAM yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Piutang negara nonpokok itu bersumber dari berbagai pemberian pinjaman pada setiap tahun anggaran berdasarkan UU APBN.

Penghasilan yang diberikan fasilitas PPh DTP merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan piutang negara nonpokok. Penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun berikutnya.

Guna mendapatkan fasilitas PPh DTP, PDAM tertentu harus menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka PDAM tertentu tidak diberikan PPh DTP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Permohonan PPh DTP disampaikan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PDAM tertentu terdaftar. Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 135/2020.

Surat Permohonan PPh DTP tersebut juga harus dilampiri dengan 4 berkas. Pertama, fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya. Kedua, laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan.

Ketiga, lembar penghitungan besaran PPh DTP sesuai dengan contoh format dalam Lampiran B PMK 135/2020. Keempat, fotokopi rekening koran wajib pajak yang menunjukkan informasi berupa nama wajib pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan maka Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP akan menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada PDAM tertentu. Adapun SSP tersebut akan disampaikan melalui KPP tempat PDAM tertentu terdaftar

Adapun PMK 135/2020 berlaku sejak 24 September 2020. Berlakunya PMK 135/2020 sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas PPh DTP sejenis yaitu PMK 195/2016, PMK 134/2017, PMK 36/2018, dan PMK 95/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi