PMK 135/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:32 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima perusahaan daerah air minum (PDAM) tertentu.

Pemerintah mengalokasikan dana belanja subsidi PPh DTP sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan PDAM tertentu. Pemberian fasilitas PPh DTP tersebut tertuang dalam PMK 135/2020. Beleid ini ditetapkan sekaligus sebagai dasar hukum pemberian PPh DTP untuk PDAM tertentu.

“Pengaturan untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2020, dikutip pada Rabu (14/10/2020)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun yang dimaksud dengan PDAM tertentu adalah PDAM yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Piutang negara nonpokok itu bersumber dari berbagai pemberian pinjaman pada setiap tahun anggaran berdasarkan UU APBN.

Penghasilan yang diberikan fasilitas PPh DTP merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan piutang negara nonpokok. Penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun berikutnya.

Guna mendapatkan fasilitas PPh DTP, PDAM tertentu harus menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka PDAM tertentu tidak diberikan PPh DTP.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Permohonan PPh DTP disampaikan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PDAM tertentu terdaftar. Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 135/2020.

Surat Permohonan PPh DTP tersebut juga harus dilampiri dengan 4 berkas. Pertama, fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya. Kedua, laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan.

Ketiga, lembar penghitungan besaran PPh DTP sesuai dengan contoh format dalam Lampiran B PMK 135/2020. Keempat, fotokopi rekening koran wajib pajak yang menunjukkan informasi berupa nama wajib pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan maka Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP akan menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada PDAM tertentu. Adapun SSP tersebut akan disampaikan melalui KPP tempat PDAM tertentu terdaftar

Adapun PMK 135/2020 berlaku sejak 24 September 2020. Berlakunya PMK 135/2020 sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas PPh DTP sejenis yaitu PMK 195/2016, PMK 134/2017, PMK 36/2018, dan PMK 95/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?