PMK 135/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:32 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima perusahaan daerah air minum (PDAM) tertentu.

Pemerintah mengalokasikan dana belanja subsidi PPh DTP sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan PDAM tertentu. Pemberian fasilitas PPh DTP tersebut tertuang dalam PMK 135/2020. Beleid ini ditetapkan sekaligus sebagai dasar hukum pemberian PPh DTP untuk PDAM tertentu.

“Pengaturan untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2020, dikutip pada Rabu (14/10/2020)

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Adapun yang dimaksud dengan PDAM tertentu adalah PDAM yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Piutang negara nonpokok itu bersumber dari berbagai pemberian pinjaman pada setiap tahun anggaran berdasarkan UU APBN.

Penghasilan yang diberikan fasilitas PPh DTP merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan piutang negara nonpokok. Penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun berikutnya.

Guna mendapatkan fasilitas PPh DTP, PDAM tertentu harus menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka PDAM tertentu tidak diberikan PPh DTP.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Permohonan PPh DTP disampaikan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PDAM tertentu terdaftar. Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 135/2020.

Surat Permohonan PPh DTP tersebut juga harus dilampiri dengan 4 berkas. Pertama, fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya. Kedua, laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan.

Ketiga, lembar penghitungan besaran PPh DTP sesuai dengan contoh format dalam Lampiran B PMK 135/2020. Keempat, fotokopi rekening koran wajib pajak yang menunjukkan informasi berupa nama wajib pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan maka Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP akan menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada PDAM tertentu. Adapun SSP tersebut akan disampaikan melalui KPP tempat PDAM tertentu terdaftar

Adapun PMK 135/2020 berlaku sejak 24 September 2020. Berlakunya PMK 135/2020 sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas PPh DTP sejenis yaitu PMK 195/2016, PMK 134/2017, PMK 36/2018, dan PMK 95/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?