PMK 141/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:44 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Ilustrasi. (nle.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020.

“Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan ... dengan penerapan ekosistem logistik nasional,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 141/2020, dikutip pada Selasa (13/10/2020)

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Adanya penyesuaian barang lartas dengan NLE membuat Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kini dapat melakukan pertukaran data dengan sistem NLE. Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Adapun NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international. Penyelarasan tersebut dilakukan sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Sistem NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta dan dilakukan melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi. NLE juga didukung dengan sistem teknologi informasi yang dapat menghubungkan sistem logistik yang sudah ada.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, data perizinan terkait impor atau ekspor barang lartas kini dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP kini juga dapat menggunakan dan memanfaatkan data dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan.

Beleid ini juga mengubah setidaknya 2 ketentuan. Pertama, saat ini daftar barang lartas dicantumkan dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan SKP. Pencantuman daftar barang lartas ini ditujukan sebagai referensi mengenai barang lartas. Simak “Apa Itu Barang Lartas?

Kedua, penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan barang lartas terhadap importir atau eksportir kini dilakukan melalui SINSW dan SKP. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen lartas juga tetap dapat melakukan penelitian terhadap importir atau eksportir.

Pada saat PMK ini berlaku, daftar barang lartas yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Beleid yang diundangkan pada 2 Oktober 2020 ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 224/2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja