Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan pelaksanaan tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).
Dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Beleid yang baru ini diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku setelah 15 hari setelahnya. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’.
Dalam bagian pertimbangan, otoritas mengatakan perlunya mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas PPh.
“[Untuk itu] perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas dimaksud,” demikian penggalan pertimbangan yang ada dalam PMK 96/2020, dikutip pada Selasa (4/8/2020).
Otoritas mengatakan beberapa ketentuan dalam PMK 11/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas. Selain itu, perlu untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019.
Dalam beleid yang baru, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas tax allowance ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam beleid terdahulu, penetapan dilakukan oleh direktur jenderal pajak.
Kemudian, permohonan tax allowance yang telah diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem Online Single Submission (OSS) kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas. Sistem OSS mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak terkait dengan permohonan sedang dalam proses.
Dalam beleid terdahulu, permohonan yang diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal pajak sebagai usulan pemberian fasilitas.sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilitas diteruskan kepada menteri keuangan.
Dalam PMK 96/2020, pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri keuangan melalui kepala BKPM. Dalam aturan terdahulu, pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui kepala BKPM.
Selanjutnya, masih dalam PMK 96/2020, keputusan atas pemberian fasilitas tax allowance ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan keputusan pemberian fasilitas diberikan setelah mendapat usulan oleh sistem OSS atau pengajuan permohonan secara luring.
“Keputusan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan … dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto … dilimpahkan kewenangannya kepada direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.