PMK 96/2020

Sri Mulyani Revisi Aturan Pelaksanaan Insentif Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:39 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan Pelaksanaan Insentif Tax Allowance

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan pelaksanaan tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).

Dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Beleid yang baru ini diundangkan pada 27 Juli 2020 dan berlaku setelah 15 hari setelahnya. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’.

Dalam bagian pertimbangan, otoritas mengatakan perlunya mendorong kemudahan berusaha guna peningkatan penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas PPh.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“[Untuk itu] perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas dimaksud,” demikian penggalan pertimbangan yang ada dalam PMK 96/2020, dikutip pada Selasa (4/8/2020).

Otoritas mengatakan beberapa ketentuan dalam PMK 11/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas. Selain itu, perlu untuk melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019.

Dalam beleid yang baru, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas tax allowance ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam beleid terdahulu, penetapan dilakukan oleh direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kemudian, permohonan tax allowance yang telah diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem Online Single Submission (OSS) kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas. Sistem OSS mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak terkait dengan permohonan sedang dalam proses.

Dalam beleid terdahulu, permohonan yang diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal pajak sebagai usulan pemberian fasilitas.sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilitas diteruskan kepada menteri keuangan.

Dalam PMK 96/2020, pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri keuangan melalui kepala BKPM. Dalam aturan terdahulu, pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui kepala BKPM.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selanjutnya, masih dalam PMK 96/2020, keputusan atas pemberian fasilitas tax allowance ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan keputusan pemberian fasilitas diberikan setelah mendapat usulan oleh sistem OSS atau pengajuan permohonan secara luring.

“Keputusan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan … dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto … dilimpahkan kewenangannya kepada direktur jenderal pajak untuk dan atas nama menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP