KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Reformasi Pajak Bikin Indonesia Lebih Siap Hadapi Krisis

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 12:18 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Pajak Bikin Indonesia Lebih Siap Hadapi Krisis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Leader’s Podcast: Fiscal Policy Dynamics to 2045..

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah akan membuat APBN makin sehat sehingga lebih siap dalam menghadapi potensi krisis pada masa depan.

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk meningkatkan penerimaan dan memulihkan APBN dari dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, reformasi perpajakan juga akan membuat pengelolaan APBN lebih berkelanjutan.

"Untuk apa supaya APBN sehat? Nanti, kalau Indonesia menghadapi situasi yang enggak bagus, kita sudah punya instrumen yang relatif siap lagi," katanya dalam Leader’s Podcast: Fiscal Policy Dynamics to 2045, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan APBN memiliki peran penting sebagai countercyclical melawan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah, lanjutnya, juga berkomitmen mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% dari PDB pada 2023 sesuai dengan UU No. 2/2020.

Menurutnya, reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, ia meyakini defisit akan dapat turun secara bertahap.

Sri Mulyani mengaku senang langkah reformasi perpajakan tersebut memperoleh dukungan penuh dari DPR sebagai lembaga legislatif. Salah satunya adalah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurutnya, UU HPP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"DPR, alhamdulillah, mendukung kami me-reform pajak. Selain melalui UU Cipta Kerja, kami mereformasi pajak dengan kemarin di-approve DPR [UU HPP]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN