PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Realisasi Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 239 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Realisasi Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 239 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp239,98 triliun sampai dengan April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja penerimaan PPN/PPnBM tersebut tumbuh 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, realisasi tersebut juga setara dengan 32,3% dari target.

"PPN dan PPnBM yang dalam hal ini mencapai Rp239,9 triliun atau 32,3% dari target. Masih tumbuh 24,9% atau nyaris 25%," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 39% hingga April 2023. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PPN dalam negeri pada periode yang sama 2022 sebesar 37%.

Meski demikian, realisasi penerimaan PPN dalam negeri secara bulanan mengalami kontraksi 11% karena adanya peningkatan restitusi serta pergeseran pembayaran PPN mengingat pada 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur.

Kinerja Penerimaan PPN Impor

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, kinerja penerimaannya tumbuh 3,8%, Angka tersebut melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 40,2%. Adapun kontribusi PPN impor mencapai 11,8% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sama halnya dengan kinerja penerimaan PPN dalam negeri, penerimaan dari PPN impor pada April 2023 turun 15% ketimbang bulan sebelumnya.

"Ini terutama karena pembayaran PPN, di mana bulan April banyak sekali cuti dan liburnya. Mungkin nanti akan lihat di Mei akan mulai pulih kembali sehingga kontraksi ini tidak perlu diinterpretasikan secara alarm. Namun, kami tetap waspada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan