PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Realisasi Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 239 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 23 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Realisasi Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 239 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) senilai Rp239,98 triliun sampai dengan April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja penerimaan PPN/PPnBM tersebut tumbuh 25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, realisasi tersebut juga setara dengan 32,3% dari target.

"PPN dan PPnBM yang dalam hal ini mencapai Rp239,9 triliun atau 32,3% dari target. Masih tumbuh 24,9% atau nyaris 25%," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 39% hingga April 2023. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PPN dalam negeri pada periode yang sama 2022 sebesar 37%.

Meski demikian, realisasi penerimaan PPN dalam negeri secara bulanan mengalami kontraksi 11% karena adanya peningkatan restitusi serta pergeseran pembayaran PPN mengingat pada 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur.

Kinerja Penerimaan PPN Impor

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, kinerja penerimaannya tumbuh 3,8%, Angka tersebut melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 40,2%. Adapun kontribusi PPN impor mencapai 11,8% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sama halnya dengan kinerja penerimaan PPN dalam negeri, penerimaan dari PPN impor pada April 2023 turun 15% ketimbang bulan sebelumnya.

"Ini terutama karena pembayaran PPN, di mana bulan April banyak sekali cuti dan liburnya. Mungkin nanti akan lihat di Mei akan mulai pulih kembali sehingga kontraksi ini tidak perlu diinterpretasikan secara alarm. Namun, kami tetap waspada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan