UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:45 WIB
Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rasio utang pemerintah sebesar 37,68% terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah.

Sri Mulyani mengatakan rasio utang pemerintah memang sempat meningkat selama pandemi Covid-19. Meski demikian, lanjutnya, rasio utang tersebut telah menurun sejalan dengan langkah konsolidasi fiskal.

"Rasio utang pemerintah Indonesia relatif lebih rendah ketimbang negara berkembang lainnya dan negara maju," katanya dalam The 12th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk melindungi perekonomian dari berbagai guncangan. Setelah pandemi berakhir, APBN akan tetap bekerja menjaga ekonomi masyarakat dari gejolak global yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, pemerintah masih akan terus menggunakan APBN dalam menghadapi guncangan yang diperkirakan masih akan datang, baik dari sisi global maupun domestik.

Untuk itu, pemerintah akan mengelola APBN secara fleksibel sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional. Selain itu, APBN juga harus bisa diandalkan untuk merealisasikan program pembangunan nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami memformulasikan kebijakan fiskal untuk menghadapi guncangan dalam jangka pendek dan panjang, sekaligus melanjutkan mencapai cita-cita menjadi negara maju," ujarnya.

Hingga Oktober 2023, pemerintah mencatat defisit APBN senilai Rp671 miliar atau setara 0,003% dari PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah sudah mencapai Rp7.950,52 triliun atau 37,68% dari PDB.

Rasio utang tersebut masih lebih rendah dari batasan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra