UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Dian Kurniati | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:45 WIB
Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rasio utang pemerintah sebesar 37,68% terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah.

Sri Mulyani mengatakan rasio utang pemerintah memang sempat meningkat selama pandemi Covid-19. Meski demikian, lanjutnya, rasio utang tersebut telah menurun sejalan dengan langkah konsolidasi fiskal.

"Rasio utang pemerintah Indonesia relatif lebih rendah ketimbang negara berkembang lainnya dan negara maju," katanya dalam The 12th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk melindungi perekonomian dari berbagai guncangan. Setelah pandemi berakhir, APBN akan tetap bekerja menjaga ekonomi masyarakat dari gejolak global yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, pemerintah masih akan terus menggunakan APBN dalam menghadapi guncangan yang diperkirakan masih akan datang, baik dari sisi global maupun domestik.

Untuk itu, pemerintah akan mengelola APBN secara fleksibel sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional. Selain itu, APBN juga harus bisa diandalkan untuk merealisasikan program pembangunan nasional.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami memformulasikan kebijakan fiskal untuk menghadapi guncangan dalam jangka pendek dan panjang, sekaligus melanjutkan mencapai cita-cita menjadi negara maju," ujarnya.

Hingga Oktober 2023, pemerintah mencatat defisit APBN senilai Rp671 miliar atau setara 0,003% dari PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah sudah mencapai Rp7.950,52 triliun atau 37,68% dari PDB.

Rasio utang tersebut masih lebih rendah dari batasan dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja