KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Rancang Pembiayaan untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Rancang Pembiayaan untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merancang pembiayaan untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan timur, dengan secara cermat dan hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari ibu kota baru tersebut. Meski demikian, kehati-hatian dalam penganggaran pemindahan ibu kota tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas dan sustainabilitas keuangan negara.

"Dari segi pembiayaan dan keuangan negara, juga perlu dirancang secara cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai, tetapi tetap terjaga stabilitas dan sustainabilitas keuangan negara," katanya dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sri Mulyani menuturkan pembangunan ibu kota negara yang baru menjadi salah satu pekerjaan yang luar biasa rumit dan menantang. Dalam proses tersebut, lanjutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan.

Aspek tersebut antara lain seperti lingkungan, hutan dan keanekaragaman hayati termasuk satwa. Di sisi lain, pemerintah juga ingin mewujudkan ibu kota negara masa depan yang modern dan berbudaya dan beradab serta mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Ibu Kota Negara sebagai payung hukum pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. RUU Ibu Kota Negara juga telah disepakati masuk dalam program legislasi DPR 2021.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Landasan hukum yang kuat dan baik dalam bentuk RUU IKN sedang dibahas pemerintah dengan DPR dengan masukan dari masyarakat," sebut menteri keuangan.

Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah akan mulai menyiapkan belanja untuk pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur mulai tahun ini. Meski demikian, anggaran untuk pemindahan ibu kota belum masuk secara eksplisit dalam APBN 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari