KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Rancang Pembiayaan untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Rancang Pembiayaan untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan merancang pembiayaan untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan timur, dengan secara cermat dan hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari ibu kota baru tersebut. Meski demikian, kehati-hatian dalam penganggaran pemindahan ibu kota tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas dan sustainabilitas keuangan negara.

"Dari segi pembiayaan dan keuangan negara, juga perlu dirancang secara cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai, tetapi tetap terjaga stabilitas dan sustainabilitas keuangan negara," katanya dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sri Mulyani menuturkan pembangunan ibu kota negara yang baru menjadi salah satu pekerjaan yang luar biasa rumit dan menantang. Dalam proses tersebut, lanjutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan.

Aspek tersebut antara lain seperti lingkungan, hutan dan keanekaragaman hayati termasuk satwa. Di sisi lain, pemerintah juga ingin mewujudkan ibu kota negara masa depan yang modern dan berbudaya dan beradab serta mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Ibu Kota Negara sebagai payung hukum pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. RUU Ibu Kota Negara juga telah disepakati masuk dalam program legislasi DPR 2021.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Landasan hukum yang kuat dan baik dalam bentuk RUU IKN sedang dibahas pemerintah dengan DPR dengan masukan dari masyarakat," sebut menteri keuangan.

Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah akan mulai menyiapkan belanja untuk pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur mulai tahun ini. Meski demikian, anggaran untuk pemindahan ibu kota belum masuk secara eksplisit dalam APBN 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini