UNIVERSITAS INDONESIA

Sri Mulyani: Politik Membuat Kebijakan Tidak Kaku

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2020 | 20:30 WIB
Sri Mulyani: Politik Membuat Kebijakan Tidak Kaku

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Dalam menyusun kebijakan fiskal terjadi proses politik yang mempengaruhi pengambilan kebijakan. Proses itu berawal dari teori yang dijadikan sebagai landasan untuk mendesain kebijakan yang ideal hingga realitas kondisi lapangan yang mempengaruhi kebijakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah tamu pada mata kuliah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Gedung MPKP Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Senin, (3/2/2020)

“Teori kita gunakan untuk mendesain kebijakan secara ideal, tapi pada realitas kita akan menghadapi fakta bahwa suatu kebijakan tidak dibuat vakum politics. Sebab, kebijakan apalagi publik atau pembangunan berhubungan dengan masalah masyarakat dan sosial,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Masalah tersebut, sambung Sri Mulyani, yang kemudian diangkat oleh politisi menjadi suatu isu politik. Isu politik inilah yang kemudian membuat kebijakan tidak kaku terhadap teori idealnya. Hal ini berarti proses politik-lah yang pada akhirnya menetapkan bagaimana suatu kebijakan diambil.

Adapun dalam kuliah tamu bertajuk ‘Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global’, Sri Mulyani secara terperinci menjelaskan bagaimana teori dasar kebijakan fiskal dari sisi keuangan negara, lalu bagaimana kebijakan itu didesain dalam suatu konteks keuangan yang dinamis.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga menjabarkan tentang bagaimana realitas dalam kebijakan fiskal. Realitas itu dipaparkan dengan merujuk pada kondisi APBN 2019 serta APBN 2020. Menkeu juga menjelaskan tentang upaya besar dan penting yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Secara ringkas, Menkeu menyatakan sebagai suatu alat kebijakan, APBN melalui pajak, penerimaan, belanja dan pembiayaan dapat mempengaruhi konsumsi, investasi dan mendorong atau mempengaruhi ekspor-impor.

Selain itu, Kebijakan moneter, kebijakan di sektor perdagangan, industri, investasi, tenaga kerja, kebijakan tentang lingkungan, kebijakan tentang regional development juga termasuk dalam kebijakan fiskal yang melalui APBN.

Lebih lanjut, Menkeu menyebut pengelolaan keuangan negara republik Indonesia berubah total semenjak diadopsinya Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2003-2004.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Perubahan UU tersebut membuat Indonesia tidak lagi menggunakan UU jaman penjajahan Belanda, tetapi mengikuti praktik pengelolaan keuangan negara seperti negara lain di dunia. Kendati berpengaruh besar, Sri Mulyani menyebut keuangan negara bukan satu-satunya alat untuk mencapai tujuan negara.

“Keuangan negara bisa berpengaruh, tetapi bukan satu-satunya alat untuk mencapai tujuan bernegara,” ucap Sri Mulyani. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!