DK OJK 2017-2022

Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, periode 2017-2022.

Pembentukan pansel itu ditetapkan pada 10 Januari 2017 lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pansel ini berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel ini diketuai sendiri oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yang juga merangkap sebagai anggota dan mewakili pemerintah.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Panitia Seleksi telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1).

Adapun nama-nama anggota pansel tersebut antara lain:

  1. Menkeu Sri Mulyani lndrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah)
  2. Menko Perekonomian Darmin Nasution (mewakili Pemerintah)
  3. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto (mewakili Pemerintah)
  4. Gubernur BI Agus Martowardojo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  5. Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  6. Tony Prasetiantono sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)
  7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri perbankan)
  8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota (mewakili masyarakat pasar modal)
  9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri keuangan non-bank)

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

(Baca: Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK)

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN