PENGAWASAN KEPABEANAN

Sri Mulyani: Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan jajarannya di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan negara menghadapi tekanan berat dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Menurutnya, peredaran barang-barang ilegal tersebut akan membuat negara dan masyarakat semakin dirugikan.

"Kita semua berupaya agar Indonesia bangkit dalam menghadapi Covid. Kita tidak ingin dalam situasi extraordinary menghadapi Covid, dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk jaringan penyelundupan narkoba, dalam melakukan aktivitas ilegalnya," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap mewaspadai berbagai kegiatan ilegal di tengah upaya memulihkan perekonomian dari pandemi Covid-19. DJBC bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional juga terus bekerja menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/2020 yang mengamanatkan DJBC bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sri Mulyani menyebut penyelundupan barang-barang ilegal selalu dikerjakan jaringan internasional yang bekerja sama dengan jaringan di Indonesia. Menurutnya, jaringan tersebut tidak akan berhenti berusaha menyelundupkan barang ilegal karena nilainya yang bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dia berharap DJBC bersama Polri dan BNN terus mengembangkan seluruh data intelijen dan langkah profesional untuk mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.

Hingga pekan keempat April 2021, DJBC bersama Polri dan BNN tercatat telah mengungkap 422 kasus penyelundupan narkotika dengan berat bruto mencapai 1,9 ton.

Adapun kali ini, Sri Mulyani ikut mengumumkan hasil pengungkapan bersama atas upaya penyelundupan 1,27 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

Nilai narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan dapat membahayakan sekitar dari 6,39 juta jiwa. "Dalam tahun-tahun terakhir, kenaikan jumlah kasus maupun jumlah narkotika setiap tahun semakin meningkat. Ini mengingatkan kita semua untuk terus waspada," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 21:14 WIB

Pandemi covid-19 membuat penindakan semakin sulit mengingat keterbatasannya untuk memutus rantai penyebaran covid. Semoga dengan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mampu menurunkan beredarnya barang ilegal

01 Mei 2021 | 21:14 WIB

Pandemi covid-19 membuat penindakan semakin sulit mengingat keterbatasannya untuk memutus rantai penyebaran covid. Semoga dengan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mampu menurunkan beredarnya barang ilegal

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN