PENGAWASAN KEPABEANAN

Sri Mulyani: Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan jajarannya di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan negara menghadapi tekanan berat dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Menurutnya, peredaran barang-barang ilegal tersebut akan membuat negara dan masyarakat semakin dirugikan.

"Kita semua berupaya agar Indonesia bangkit dalam menghadapi Covid. Kita tidak ingin dalam situasi extraordinary menghadapi Covid, dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk jaringan penyelundupan narkoba, dalam melakukan aktivitas ilegalnya," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap mewaspadai berbagai kegiatan ilegal di tengah upaya memulihkan perekonomian dari pandemi Covid-19. DJBC bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional juga terus bekerja menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/2020 yang mengamanatkan DJBC bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sri Mulyani menyebut penyelundupan barang-barang ilegal selalu dikerjakan jaringan internasional yang bekerja sama dengan jaringan di Indonesia. Menurutnya, jaringan tersebut tidak akan berhenti berusaha menyelundupkan barang ilegal karena nilainya yang bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dia berharap DJBC bersama Polri dan BNN terus mengembangkan seluruh data intelijen dan langkah profesional untuk mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.

Hingga pekan keempat April 2021, DJBC bersama Polri dan BNN tercatat telah mengungkap 422 kasus penyelundupan narkotika dengan berat bruto mencapai 1,9 ton.

Adapun kali ini, Sri Mulyani ikut mengumumkan hasil pengungkapan bersama atas upaya penyelundupan 1,27 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

Nilai narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan dapat membahayakan sekitar dari 6,39 juta jiwa. "Dalam tahun-tahun terakhir, kenaikan jumlah kasus maupun jumlah narkotika setiap tahun semakin meningkat. Ini mengingatkan kita semua untuk terus waspada," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 21:14 WIB

Pandemi covid-19 membuat penindakan semakin sulit mengingat keterbatasannya untuk memutus rantai penyebaran covid. Semoga dengan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mampu menurunkan beredarnya barang ilegal

01 Mei 2021 | 21:14 WIB

Pandemi covid-19 membuat penindakan semakin sulit mengingat keterbatasannya untuk memutus rantai penyebaran covid. Semoga dengan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mampu menurunkan beredarnya barang ilegal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra