RAPBN 2022

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Belum Balik ke Level Sebelum Pandemi

Muhamad Wildan | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:18 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Belum Balik ke Level Sebelum Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan target penerimaan pajak yang direncanakan dalam RAPBN 2022. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak masih belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19 meskipun perekonomian pada tahun depan diproyeksi tumbuh 5%-5,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kendati perekonomian akan tumbuh dan pulih pada tahun depan, ada kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.

"[Target] penerimaan pajak kita yang mencapai Rp1.262,9 triliun tumbuh 10,5% [dibandingkan outlook tahun ini], tetapi masih di bawah penerimaan 2019. Insentif yang bersifat permanen yakni penurunan PPh badan ke 20% akan terjadi tahun depan," ujar Sri Mulyani, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, berharap aktivitas usaha mulai pulih. Secara lebih terperinci, penerimaan PPh diperkirakan akan mencapai Rp680,9 triliun atau tumbuh 10,7% bila dibandingkan dengan outlook 2021 yang mencapai Rp615,2 triliun.

Adapun penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diproyeksi senilai Rp552,3 triliun atau tumbuh 10,1% dibandingkan dengan outlook 2021 yang senilai Rp501,8 triliun.

"Ini sejalan dengan growth, inflasi, dan extra effort," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada tahun depan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan perluasan objek pajak dan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan guna menjaga penerimaan pajak. Pemerintah akan berinovasi dalam melakukan penggalian potensi perpajakan agar iklim investasi dan keberlanjutan usaha tetap terjaga.

Kanal pembayaran pajak juga akan terus diperluas agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak. Penegakan hukum juga akan dilakukan secara lebih adil. Adapun insentif pajak masih akan diberikan pemerintah. Namun, pemberian akan dilakukan secara lebih selektif.

"Kita akan terus melakukan reform perpajakan baik dari sisi SDM (sumber daya manusia), IT (information technology), dan regulasi," kata Sri Mulyani.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?