KEM-PPKF 2022

Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 21:47 WIB
Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) bersiap meninggalkan ruang rapat usai menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan harus ditingkatkan.

Dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sri Mulyani mengatakan APBN 2022 mencerminkan berbagai kebutuhan yang tidak mudah dikombinasikan karena terkadang masing-masing tujuan bisa berlawanan.

“Namun, kami akan terus melakukan suatu kebijakan yang hati-hati dan sangat menantang ini. Dari sisi fiskal, pendapatan negara harus ditingkatkan. Namun, kita juga tahu, kita dihadapkan pada pemulihan ekonomi yang masih sangat dini,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurutnya, kombinasi kebijakan yang dijalankan sangat sulit karena pada satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan basis dan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tetap harus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani memaparkan arah kebijakan perpajakan 2022 antara lain:

  1. inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha,
  2. perluasan basis perpajakan (seperti e-commerce dan cukai plastik),
  3. penguatan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian,
  4. pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat.

Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan semakin selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak pada tahun depan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM akan terus bekerja sama untuk meneliti efektivitas penggunaan insentif. Simak 'Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif'.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, arah kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan antara lain:

  1. optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan penerapan highest and best use (HBU),
  2. optimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan dan penyehatan serta perbaikan perencanaan strategis dan efisiensi,
  3. peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU,
  4. penguatan tata kelola, proses bisnis, dan integrasi data,
  5. penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi.
  6. perluasan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi dan pengembangan layanan PNBP berbasis digital.

Sri Mulyani berharap upaya pengumpulan PNBP juga dapat lebih pasti, transparan, dan akuntabel dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN