KEM-PPKF 2022

Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 21:47 WIB
Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) bersiap meninggalkan ruang rapat usai menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan harus ditingkatkan.

Dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sri Mulyani mengatakan APBN 2022 mencerminkan berbagai kebutuhan yang tidak mudah dikombinasikan karena terkadang masing-masing tujuan bisa berlawanan.

“Namun, kami akan terus melakukan suatu kebijakan yang hati-hati dan sangat menantang ini. Dari sisi fiskal, pendapatan negara harus ditingkatkan. Namun, kita juga tahu, kita dihadapkan pada pemulihan ekonomi yang masih sangat dini,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurutnya, kombinasi kebijakan yang dijalankan sangat sulit karena pada satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan basis dan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tetap harus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani memaparkan arah kebijakan perpajakan 2022 antara lain:

  1. inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha,
  2. perluasan basis perpajakan (seperti e-commerce dan cukai plastik),
  3. penguatan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian,
  4. pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat.

Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan semakin selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak pada tahun depan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM akan terus bekerja sama untuk meneliti efektivitas penggunaan insentif. Simak 'Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif'.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, arah kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan antara lain:

  1. optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan penerapan highest and best use (HBU),
  2. optimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan dan penyehatan serta perbaikan perencanaan strategis dan efisiensi,
  3. peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU,
  4. penguatan tata kelola, proses bisnis, dan integrasi data,
  5. penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi.
  6. perluasan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi dan pengembangan layanan PNBP berbasis digital.

Sri Mulyani berharap upaya pengumpulan PNBP juga dapat lebih pasti, transparan, dan akuntabel dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?