Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kanan) bersiap meninggalkan ruang rapat usai menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan harus ditingkatkan.
Dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sri Mulyani mengatakan APBN 2022 mencerminkan berbagai kebutuhan yang tidak mudah dikombinasikan karena terkadang masing-masing tujuan bisa berlawanan.
“Namun, kami akan terus melakukan suatu kebijakan yang hati-hati dan sangat menantang ini. Dari sisi fiskal, pendapatan negara harus ditingkatkan. Namun, kita juga tahu, kita dihadapkan pada pemulihan ekonomi yang masih sangat dini,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, kombinasi kebijakan yang dijalankan sangat sulit karena pada satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan basis dan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tetap harus menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Sri Mulyani memaparkan arah kebijakan perpajakan 2022 antara lain:
Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan semakin selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak pada tahun depan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM akan terus bekerja sama untuk meneliti efektivitas penggunaan insentif. Simak 'Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif'.
Sementara itu, arah kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan antara lain:
Sri Mulyani berharap upaya pengumpulan PNBP juga dapat lebih pasti, transparan, dan akuntabel dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.