KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pendapatan Negara 2024 Dibidik Tembus 12 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani: Pendapatan Negara 2024 Dibidik Tembus 12 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2024 mencapai 11,81% hingga 12,38% dari PDB.

Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proyeksi pendapatan negara itu didukung oleh kinerja pertumbuhan ekonomi yang makin kuat.

"Kinerja pertumbuhan ekonomi yang semakin kuat, yang didorong oleh keberhasilan transformasi ekonomi, akan mampu meningkatkan pendapatan negara," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hal ini sejalan dengan asumsi makro pada KEM PPKF 2024 yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bakal mampu mencapai 5,3% hingga 5,7%.

Sementara itu, belanja negara pada 2024 diperkirakan mencapai 13,97% hingga 15,01% dari PDB dan defisit anggaran diperkirakan sebesar 2,16% hingga 2,64% dari PDB. Adapun rasio utang pada 2024 diperkirakan mencapai 38,07% hingga 38,97%.

"Kebijakan pembiayaan diarahkan untuk mendorong pembiayaan yang inovatif, pruden, dan berkesinambungan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan membuat kebijakan dalam rangka menjaga iklim investasi sembari menjaga kelestarian lingkungan.

"Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan meningkatkan rasio perpajakan melalui pelaksanaan UU HPP. Adapun PNBP juga akan dioptimalkan melalui inovasi layanan publik serta mendorong reformasi pengelolaan aset negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?