KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pendapatan Negara 2024 Dibidik Tembus 12 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani: Pendapatan Negara 2024 Dibidik Tembus 12 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam Rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2024 mencapai 11,81% hingga 12,38% dari PDB.

Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proyeksi pendapatan negara itu didukung oleh kinerja pertumbuhan ekonomi yang makin kuat.

"Kinerja pertumbuhan ekonomi yang semakin kuat, yang didorong oleh keberhasilan transformasi ekonomi, akan mampu meningkatkan pendapatan negara," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hal ini sejalan dengan asumsi makro pada KEM PPKF 2024 yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan bakal mampu mencapai 5,3% hingga 5,7%.

Sementara itu, belanja negara pada 2024 diperkirakan mencapai 13,97% hingga 15,01% dari PDB dan defisit anggaran diperkirakan sebesar 2,16% hingga 2,64% dari PDB. Adapun rasio utang pada 2024 diperkirakan mencapai 38,07% hingga 38,97%.

"Kebijakan pembiayaan diarahkan untuk mendorong pembiayaan yang inovatif, pruden, dan berkesinambungan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan membuat kebijakan dalam rangka menjaga iklim investasi sembari menjaga kelestarian lingkungan.

"Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan meningkatkan rasio perpajakan melalui pelaksanaan UU HPP. Adapun PNBP juga akan dioptimalkan melalui inovasi layanan publik serta mendorong reformasi pengelolaan aset negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN