INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Dana Pensiun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 13:58 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Dana Pensiun

Menkeu Sri Mulyani dalam Seminar Nasional  'Prospek, Tantangan dan Strategi Pengelolaan Dana Pensiun di Era Milenial', Rabu (26/9/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menggodok aspek perpajakan untuk instrumen investasi. Salah satunya adalah untuk investasi dana pensiun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah mengkaji aspek perpajakan dari instrumen investasi dana pensiun. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri.

"Dari sisi perpajakan kita akan evaluasi bagaimana dari sisi perlakuan dari PPh-nya terhadap penerima manfaat pensiun sehingga memberikan insentif yang lebih bagus," katanya dalam Seminar Nasional 'Prospek, Tantangan dan Strategi Pengelolaan Dana Pensiun di Era Milenial', Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan memberi dukungan untuk mendorong masyarakat lebih banyak menempatkan uang dalam instrumen investasi. Salah satunya dengan formulasi ulang terkait pengenaan PPh final yang saat ini tengah digodok.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan insentif akan diberikan karena masih kecilnya porsi pasar keuangan dalam struktur ekonomi nasional. Bahkan untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan Thailand dalam urusan porsi dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Total aset yang dikelola dana pensiun itu Rp226 triliun atau 1,8% dari GDP. Itu sangat kecil jika dibandingkan negara lain, Thailand saja sudah di atas 6% atau hampir 4 kali lipat dari kita," ungkapnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Oleh karena itu, sudah merupakan urgensi untuk penetrasi pasar keuangan lebih dalam ke masyarakat. Pasalnya, dengan pasar keuangan domestik yang dalam maka Indonesia punya daya imun yang kuat ketika menghadapi gejolak ekonomi seperti saat ini.

"Saat ini kita rentan karena belum mempunyai kedalaman pasar. Ibarat danau, kita itu danau yang sangat dangkal kalu terjadi riak atau goncangan maka efeknya akan sangat terasa," imbuh Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN