INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Dana Pensiun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 13:58 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Dana Pensiun

Menkeu Sri Mulyani dalam Seminar Nasional  'Prospek, Tantangan dan Strategi Pengelolaan Dana Pensiun di Era Milenial', Rabu (26/9/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menggodok aspek perpajakan untuk instrumen investasi. Salah satunya adalah untuk investasi dana pensiun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah mengkaji aspek perpajakan dari instrumen investasi dana pensiun. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri.

"Dari sisi perpajakan kita akan evaluasi bagaimana dari sisi perlakuan dari PPh-nya terhadap penerima manfaat pensiun sehingga memberikan insentif yang lebih bagus," katanya dalam Seminar Nasional 'Prospek, Tantangan dan Strategi Pengelolaan Dana Pensiun di Era Milenial', Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan memberi dukungan untuk mendorong masyarakat lebih banyak menempatkan uang dalam instrumen investasi. Salah satunya dengan formulasi ulang terkait pengenaan PPh final yang saat ini tengah digodok.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan insentif akan diberikan karena masih kecilnya porsi pasar keuangan dalam struktur ekonomi nasional. Bahkan untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan Thailand dalam urusan porsi dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Total aset yang dikelola dana pensiun itu Rp226 triliun atau 1,8% dari GDP. Itu sangat kecil jika dibandingkan negara lain, Thailand saja sudah di atas 6% atau hampir 4 kali lipat dari kita," ungkapnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Oleh karena itu, sudah merupakan urgensi untuk penetrasi pasar keuangan lebih dalam ke masyarakat. Pasalnya, dengan pasar keuangan domestik yang dalam maka Indonesia punya daya imun yang kuat ketika menghadapi gejolak ekonomi seperti saat ini.

"Saat ini kita rentan karena belum mempunyai kedalaman pasar. Ibarat danau, kita itu danau yang sangat dangkal kalu terjadi riak atau goncangan maka efeknya akan sangat terasa," imbuh Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP