KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada APBNP 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 13:17 WIB
Sri Mulyani Pastikan Tak Ada APBNP 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan APBN Perubahan tahun anggaran 2018. Hal ini berlandaskan pada asumsi ruang fiskal yang dianggap masih cukup besar, meski beberapa asmsi makro terlampau jauh dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beranggapan seluruh kebutuhan belanja yang direncanakan pada tahun ini masih bisa berjalan, tanpa adanya APBNP 2018. Seperti halnya penerimaan negara yang masih bisa digapai dengan penerimaan dari berbagai sektor.

“Postur keselurhan APBN 2018 masih bisa dipertahankan dengan baik. Dengan penerimaan dan belanja yang tetap, kami menilai hal ini sudah mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan ekonomi nasional,” katanya di Jakarta, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Bank Dunia ini masih tampak tegar dengan pendiriannya untuk tidak menerbitkan APBNP 2018, padahal tekanan dari sejumlah sisi telah menyerang APBN 2018. Seperti halnya dari sisi suku bunga, kurs, bahkan hingga harga minyak.

Namun, perempuan yang akrab disapa Ani ini masih berpegang teguh pada pertumbuhan penerimaan perpajakan, dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Penerimaan perpajakan itu tumbuh 14,3% terhitung semester pertama 2018.

Dia pun menekankan realisasi penerimaan perpajakan itu sudah cukup baik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya tumbuh 9,3%. Pertumbuhan double digit yang terjadi pada penerimaan semester pertama 2018 ternyata menjadi landasan tidak terbitnya APBNP 2018.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Beberapa waktu sebelumnya, kepulangan Ani ke Indonesia sempat menebar atmosfer baik kepada seluruh warga dari berbagai kalangan. Namun, tahun pertama berjalan menggantikan Bambang P.S. Brodjonegoro, APBN maupun APBNP yang dibuatnya masih belum bisa mengejar penerimaan pajak menembus target yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak menjadi penopang penerimaan negara secara keseluruhan. Besarnya kontribusi penerimaan pajak pun menjadi tumpuan berbagai pembangunan layanan umum yang bisa disediakan oleh pemerintah kepada warganya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra