KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 17:18 WIB
Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaksanaan mandat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap akan mempertimbangkan situasi perekonomian serta kepentingan besar lainnya.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan pajak ataupun bea dan cukai akan diletakkan dalam konteks pengelolaan perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun berbagai peraturan turunan dari UU HPP.

“Jadi, pajak maupun keuangan negara itu bukan instrumen eksklusif, tetapi dia merupakan instrumen untuk mengelola perekonomian kita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan konteks tersebut, permasalah mengenai waktu (timing) dan proses perumusan kebijakan tidak berjalan sendiri. Kemenkeu, sambungnya, akan terus berkonsultasi dengan pihak terkait di level internal kabinet dan stakeholder eksternal.

“Ini merupakan suatu mekanisme yang sehat dan kita jaga. Menjaga perekonomian ya harus memang harus bersama-sama, tidak oleh satu pihak saja,” kata Sri Mulyani.

Adapun terkait dengan aturan-aturan terkait dengan UU HPP yang akan dikeluarkan ataupun sudah dirilis, DJP akan melakukan komunikasi dan sosialisasi. Sri Mulyani berharap dengan adanya komunikasi, ada hubungan yang makin baik antara otoritas dan wajib pajak.

“Sehingga akan muncul hubungan yang makin sehat dan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para pembayar pajak. Transparansi serta sistem yang makin predictable juga akan menimbulkan kepercayaan yang makin baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP