KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 17:18 WIB
Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaksanaan mandat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap akan mempertimbangkan situasi perekonomian serta kepentingan besar lainnya.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan pajak ataupun bea dan cukai akan diletakkan dalam konteks pengelolaan perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun berbagai peraturan turunan dari UU HPP.

“Jadi, pajak maupun keuangan negara itu bukan instrumen eksklusif, tetapi dia merupakan instrumen untuk mengelola perekonomian kita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan konteks tersebut, permasalah mengenai waktu (timing) dan proses perumusan kebijakan tidak berjalan sendiri. Kemenkeu, sambungnya, akan terus berkonsultasi dengan pihak terkait di level internal kabinet dan stakeholder eksternal.

“Ini merupakan suatu mekanisme yang sehat dan kita jaga. Menjaga perekonomian ya harus memang harus bersama-sama, tidak oleh satu pihak saja,” kata Sri Mulyani.

Adapun terkait dengan aturan-aturan terkait dengan UU HPP yang akan dikeluarkan ataupun sudah dirilis, DJP akan melakukan komunikasi dan sosialisasi. Sri Mulyani berharap dengan adanya komunikasi, ada hubungan yang makin baik antara otoritas dan wajib pajak.

“Sehingga akan muncul hubungan yang makin sehat dan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para pembayar pajak. Transparansi serta sistem yang makin predictable juga akan menimbulkan kepercayaan yang makin baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra