RAPBN 2018

Sri Mulyani Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2018 6,1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 15:11 WIB
Sri Mulyani Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2018 6,1%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimis bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 6,1% sebagaimana ditargetkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan asumsi dasar dalam RAPBN 2018 didasari oleh adanya pemulihan perekonomian global yang telah dirilis oleh beberapa lembaga. Sebelumnya, perekonomian global sempat melemah yang berimbas pada sejumlah negara lainnya.

"Penetapan asumsi dasar RAPBN 2018 karena didorong oleh perekonomian global yang membaik seperti Amerika dan Eropa. Pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sendiri akan didorong oleh faktor konsumsi, investasi, dan belanja," katanya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menjelaskan inflasi tetap harus dijaga agar tetap dalam angka yang rendah, dalam hal ini faktor konsumsi berperan untuk menekan inflasi. Pasalnya akan ada Asian Games dan Pemilu, sehingga menurutnya akan terjadi peningkatan konsumsi barang dan jasa.

Sedangkan investasi akan mengandalkan hal yang berasal dari non-fiskal yaitu perbankan. Di satu sisi, hal ini menjadi perbaikan Indonesia khususnya beberapa waktu lalu dengan menjadikan NKRI berperingkat investment grade.

"Supaya bisa mencapainya, maka dari sisi konsumsi harus dijaga dengan didorong oleh inflasi rendah. Investasi kunci membuat pertumbuhan tinggi dengan sumber investasi non pemerintah cukup berarti," tutup dia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah melalui RAPBN 2018 mematok pertumbuhan ekonomi dengan rentang 5,4%-6,1%, angka itu cukup ambisius dibandingkan dengan realisasi dalam 2 tahun terakhir. Lalu inflasi sebesar 3,5±1,0%, nilai tukar (kurs) Rp13.500-13.800 per US$, suku bunga SPN 4,8%-5,6%.

Sedangkan, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$45-60 per barel. Kemudian untuk lifting migas mencapai 1.965-2.050 ribu barel per hari (bph), dengan rincian lifting minyak bumi sekitar 771 ribu-815 ribu bph, dan gas bumi sekitar 1.194-1.235 ribu barel setara minyak per hari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN