RAPBN 2018

Sri Mulyani Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2018 6,1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 15:11 WIB
Sri Mulyani Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2018 6,1%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimis bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 6,1% sebagaimana ditargetkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan asumsi dasar dalam RAPBN 2018 didasari oleh adanya pemulihan perekonomian global yang telah dirilis oleh beberapa lembaga. Sebelumnya, perekonomian global sempat melemah yang berimbas pada sejumlah negara lainnya.

"Penetapan asumsi dasar RAPBN 2018 karena didorong oleh perekonomian global yang membaik seperti Amerika dan Eropa. Pertumbuhan ekonomi tahun 2018 sendiri akan didorong oleh faktor konsumsi, investasi, dan belanja," katanya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menjelaskan inflasi tetap harus dijaga agar tetap dalam angka yang rendah, dalam hal ini faktor konsumsi berperan untuk menekan inflasi. Pasalnya akan ada Asian Games dan Pemilu, sehingga menurutnya akan terjadi peningkatan konsumsi barang dan jasa.

Sedangkan investasi akan mengandalkan hal yang berasal dari non-fiskal yaitu perbankan. Di satu sisi, hal ini menjadi perbaikan Indonesia khususnya beberapa waktu lalu dengan menjadikan NKRI berperingkat investment grade.

"Supaya bisa mencapainya, maka dari sisi konsumsi harus dijaga dengan didorong oleh inflasi rendah. Investasi kunci membuat pertumbuhan tinggi dengan sumber investasi non pemerintah cukup berarti," tutup dia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pemerintah melalui RAPBN 2018 mematok pertumbuhan ekonomi dengan rentang 5,4%-6,1%, angka itu cukup ambisius dibandingkan dengan realisasi dalam 2 tahun terakhir. Lalu inflasi sebesar 3,5±1,0%, nilai tukar (kurs) Rp13.500-13.800 per US$, suku bunga SPN 4,8%-5,6%.

Sedangkan, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$45-60 per barel. Kemudian untuk lifting migas mencapai 1.965-2.050 ribu barel per hari (bph), dengan rincian lifting minyak bumi sekitar 771 ribu-815 ribu bph, dan gas bumi sekitar 1.194-1.235 ribu barel setara minyak per hari. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember