UU HPP

Sri Mulyani: Natura Laptop hingga Uang Transportasi Tidak Kena Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Natura Laptop hingga Uang Transportasi Tidak Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak semua fasilitas kantor selain uang atau natura akan dikenakan pajak. Salah satunya antara lain seperti laptop, uang makan, dan uang transportasi.

Sri Mulyani menegaskan pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas mewah seperti kendaraan mewah atau pesawat pribadi yang dinikmati pemimpin tertinggi perusahaan atau chief executive officer (CEO).

"Natura memang yang mendapatkan fasilitas dari kantor, tapi kalau fasilitas itu untuk kegiatan produktif seperti laptop, uang makan, uang kantor, itu masuk sebagai suatu benefit yang tidak kami sentuh," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan DPR dan pemerintah menjadikan natura sebagai objek pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi.

Untuk itu, pemerintah hanya akan mengenakan pajak pada fasilitas yang diterima segmen tertentu seperti mobil mewah atau pesawat pribadi yang diterima CEO. Pemerintah juga akan memerinci jenis natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak melalui aturan turunan yaitu peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?