KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Mulai Sapih Insentif, Termasuk PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:03 WIB
Sri Mulyani Mulai Sapih Insentif, Termasuk PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Sekjen Heru Pambudi bersiap menyampaikan konferensi pers realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak masih diperlukan untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti. Meski demikian, pemerintah juga mulai mengurangi insentif yang diberikan karena tanda-tanda pemulihan telah terlihat.

"Karena pengusaha pasti menginginkan insentif ya sebanyak-banyaknya. Kalau kami lihat bisa disapih sedikit ya kami sapih," katanya dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti telah melewati pembahasan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah akan berupaya mendorong penjualan mobil dan rumah terus meningkat seperti sebelum pandemi Covid-19.

Sejauh ini, dia menilai tren penjualan mobil telah menunjukkan banyak perbaikan. Sementara pada sektor perumahan, penjualannya mulai naik walaupun belum signifikan.

"Kami melihat, level penjualannya sudah pada level pre-Covid, belum? Growth-nya sudah kuat, belum? Kalau sudah mengikuti pre-Covid dan sudah cukup kuat, maka kami menyapih," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah pada 2022. Pada insentif PPnBM mobil DTP, skemanya akan berubah dari tahun lalu karena kini hanya menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara pada mobil seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Adapun mengenai insentif PPN rumah DTP, rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. Besaran insentifnya juga akan berkurang separuh dari tahun lalu.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra