REPATRIASI HARTA TAX AMNESTY

Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Tetap Komitmen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 17:37 WIB
Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Tetap Komitmen

JAKARTA, DDTCNews – Kekecewaan wajib pajak yang sudah menyeret hartanya dari luar ke dalam negeri mulai ramai diperbincangkan dalam berbagai media. Kekecewaan itu muncul akibat kondisi politik Indonesia yang tengah memanas dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus berupaya dalam menjaga kepercayaan pengusaha terhadap perekonomian Indonesia. Menurutnya berbagai unjuk rasa hanya sebagai wujud dari aspirasi masyarakat.

"Mengenai situasi saat ini, pemerintah akan terus melakukan usaha supaya kepercayaan juga keamanan serta persepsi mengenai situasi di Indonesia bisa tetap dijaga dengan baik," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Perempuan yang kerap disapa Ani ini menyebutkan berbagai aksi unjuk rasa harus dilihat sebagai suatu proses demokrasi di Indonesia yang normal. Ia juga berharap para wajib pajak yang sudah berkomitmen membawa pulang harta ke Indonesia tetap merealisasikan janjinya.

Mengingat, program pengampunan pajak mengharuskan wajib pajak memulangkan hartanya kembali ke Indonesia sekaligus menginvestasikan pada berbagai instrumen investasi yang sudah disediakan.

Adapun dana repatriasi yang sudah berada di Indonesia hanya sekitar Rp128,3 triliun. Sedangkan, komitmen repatriasi tersebut berkisar Rp146,6 triliun, maka sisanya masih belum bisa ditarik ke dalam negeri dengan berbagai ketentuan relatif rumit yang perlu dihadapi oleh wajib pajak.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ani mengharapkan wajib pajak bisa membawa harta yang sudah dikomitmenkan ke dalam negeri dalam rangka repatriasi program pengampunan pajak. Hal tersebut merupakan komitmen yang sudah dilontarkan melalui keikutsertaan wajib pajak dalam kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah pengusaha maupun para stakeholder khususnya di sektor properti sempat mengeluhkan sulitnya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia atas dasar panasnya situasi politik yang mewarnai Indonesia belakangan ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?