KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan-Tahan Restitusi Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Minta KPP Tidak Tahan-Tahan Restitusi Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk tidak memperlambat pelayanan restitusi yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.

Bila wajib pajak memiliki track record positif dan terdapat hubungan yang baik antara wajib pajak dan KPP, lanjut Sri Mulyani, pelayanan restitusi kepada wajib pajak seharusnya diberikan KPP secara optimal.

"Kalau pembayar pajak sudah tertib, dikelola dengan baik, hubungannya bersih enggak ada KKN, mereka kalau perlu restitusi jangan ditahan-tahan," katanya dalam acara Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menyadari restitusi berisiko memengaruhi penerimaan pajak. Meski demikian, risiko tersebut seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak yang sedang berusaha mendapatkan haknya.

"Selalu ada risiko dalam sebuah sistem, tetapi tidak berarti kalau kita punya risiko terus yang memang seharusnya bisa dilayani dengan baik [malah] menjadi korban karena kita terlalu melihat pada risiko," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang meningkatkan nilai restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Peningkatan batas atas restitusi dipercepat diharapkan membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi Covid-19 dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?