KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 17:05 WIB
Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan 4 pejabat baru yang dilantik.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu.

Keempat pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 412/KMK01/UP11/2021. Sri Mulyani meminta para pejabat baru agar menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik.

"Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pejabat yang dilantik tersebut yakni Moch. Ali Hanafiah sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkeu; Gatot Sugeng Wibowo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua; Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku; serta Syurkani sebagai Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Sri Mulyani mengatakan pelantikan itu menjadi penugasan penting karena Indonesia masih berada situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pejabat yang baru dilantik tersebut juga akan langsung menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19.

Dia kemudian meminta pejabat tersebut selalu mengingatkan sumpah telah diucapkan. Terutama dalam situasi pandemi, dia mengingatkan agar pejabat memiliki optimisme dan harapan positif tetapi juga siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara itu, para pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya juga berjanji akan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," bunyi sumpah mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra