KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 17:05 WIB
Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan 4 pejabat baru yang dilantik.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu.

Keempat pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 412/KMK01/UP11/2021. Sri Mulyani meminta para pejabat baru agar menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik.

"Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pejabat yang dilantik tersebut yakni Moch. Ali Hanafiah sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkeu; Gatot Sugeng Wibowo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua; Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku; serta Syurkani sebagai Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Sri Mulyani mengatakan pelantikan itu menjadi penugasan penting karena Indonesia masih berada situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pejabat yang baru dilantik tersebut juga akan langsung menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19.

Dia kemudian meminta pejabat tersebut selalu mengingatkan sumpah telah diucapkan. Terutama dalam situasi pandemi, dia mengingatkan agar pejabat memiliki optimisme dan harapan positif tetapi juga siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sementara itu, para pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya juga berjanji akan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," bunyi sumpah mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6