KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 17:05 WIB
Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan 4 pejabat baru yang dilantik.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu.

Keempat pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 412/KMK01/UP11/2021. Sri Mulyani meminta para pejabat baru agar menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik.

"Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pejabat yang dilantik tersebut yakni Moch. Ali Hanafiah sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkeu; Gatot Sugeng Wibowo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua; Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku; serta Syurkani sebagai Direktur Pinjaman dan Hibah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Sri Mulyani mengatakan pelantikan itu menjadi penugasan penting karena Indonesia masih berada situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pejabat yang baru dilantik tersebut juga akan langsung menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19.

Dia kemudian meminta pejabat tersebut selalu mengingatkan sumpah telah diucapkan. Terutama dalam situasi pandemi, dia mengingatkan agar pejabat memiliki optimisme dan harapan positif tetapi juga siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, para pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya juga berjanji akan menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," bunyi sumpah mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN