KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Lakukan 4 Kali Refocusing Anggaran di 2021, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Lakukan 4 Kali Refocusing Anggaran di 2021, Ini Detailnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga sebanyak 4 kali sepanjang 2021. Tujuannya, mendanai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahannya di media sosial.

"Untuk membantu penanganan Covid-19 termasuk klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," kata Sri Mulyani, dikutip Kamis (2/12/2021).

Anggaran yang direalokasi juga difokuskan untuk membantu masyarakat miskin yang ekonominya semakin tertekan pandemi. Caranya, menggenjot penyaluran bantuan sosial, pemberian subsidi upah bagi pekerja atau buruh, serta penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Refocusing pertama kali dilakukan pemerintah pada kuartal I/2021. Saat itu pemangkasan anggaran belanja K/L dan TKDD dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada Februari-Maret 2021. Nilai refocusing anggaran mencapai Rp59,1 triliun.

Refocusing kedua dilakukan dengan memangkas alokasi THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Nilainya mencapai Rp12,4 triliun.

Refocusing ketiga, peningkatan alokasi belanja PEN sebagai respons atas penyebaran varian Covid-19 Delta. Nilai refocusing anggaran saat itu mencapai Rp26,2 triliun.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Refocusing keempat dilakukan dengan kembali memangkas belanja K/L sejumlah Rp26,3 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sempat menyampaikan bahwa refocusing dan realokasi anggaran K/L sepanjang 2021 memang dilakukan tanpa gembar-gembor ke media.

Perihal refocusing anggaran ini juga diulas oleh akun Kemenkeu di media sosialnya. Kemenkeu menjelaskan, refocusing belanja merupakan penyesuaian anggaran untuk menghadapi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Refocusing tidak dilakukan dengan asal memangkas anggaran. Pemangkasan dilakukan terhadap anggaran di luar program PEN serta kegiatan yang bisa ditunda dengan tanpa mengganggu berjalannya tugas dan fungsi utama masing-masing K/L.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sejumlah pos belanja yang bisa mengalami refocusing antara lain belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan presiden, pembangunan gedung kantor, hingga pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin.

Kemudian, refocusing juga bisa dilakukan atas sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan dan tidak memungkinkan dilaksanakan, kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, serta proyeksi sisa belanja pegawai dan belanja operasional pada akhir tahun yang tidak akan terserap.

Dari kegiatan refocusing dan realokasi anggaran tahun 2021 ini, pemerintah menyiapkan anggaran PEN hingga Rp744,77 triliun. Per 19 November 2021, realisasi penyaluran anggaran PEN mencapai Rp495,77 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra