APBN 2022

Sri Mulyani Komitmen Tekan Defisit di Bawah Target APBN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:30 WIB
Sri Mulyani Komitmen Tekan Defisit di Bawah Target APBN, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk mengejar defisit anggaran pada tahun ini yang lebih rendah dari yang sudah tercantum pada APBN 2022 senilai Rp868 triliun atau 4,85% dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan berupaya menurunkan defisit anggaran secara signifikan pada tahun ini demi mengurangi kebutuhan pembiayaan pada tahun ini.

"Ini juga sangat bagus untuk memulihkan kembali fondasi kebijakan fiskal dan menjaga perekonomian kita ke depan," katanya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), defisit anggaran 2022 bisa ditekan hingga 4,3% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun lalu mencapai Rp783,7 triliun atau 4,65% dari PDB. Defisit anggaran tahun lalu itu lebih rendah dari target sebesar 5,75% dari PDB.

Defisit anggaran 2021 yang lebih rendah dari target tersebut tidak terlepas dari tingginya pendapatan negara yang mencapai Rp2.003,06 triliun atau 114,88% dari target. Seluruh pos penerimaan, baik pajak, bea dan cukai, maupun PNBP mampu melampaui target.

Meski demikian, target pendapatan pada tahun ini dipatok lebih rendah dibandingkan dengan angka realisasi pendapatan tahun lalu. Tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp1.846,1 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, defisit anggaran yang ditekan juga dapat membantu pemerintah untuk menstabilkan pasar obligasi dan juga lebih siap dalam menghadapi berbagai dinamika yang berpotensi berdampak terhadap sektor keuangan.

Tahun ini, terdapat risiko-risiko yang berpotensi berdampak terhadap sektor keuangan seperti risiko capital outflow akibat tapering off oleh AS, inflasi global akibat krisis energi energi di Eropa, dan gejolak geopolitik antara AS dan Rusia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?