KINERJA EKONOMI

Sri Mulyani: Kinerja Manufaktur Indonesia Turun Paling Tajam se-ASEAN

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 15:24 WIB
Sri Mulyani: Kinerja Manufaktur Indonesia Turun Paling Tajam se-ASEAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyebut kinerja industri pengolahan (manufaktur) Indonesia mengalami penurunan paling tajam di Asia Tenggara akibat pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat data Purchasing Managers Index (PMI) Indonesia pada April tahun ini yang berada di level 27,5. Sebulan sebelumnya, angka PMI masih berada di level 45,3.

“PMI kita 27, paling dalam di negara ASEAN, bahkan terhadap Jepang dan Korea Selatan. Kedalaman jatuhnya sektor manufaktur ini harus kita waspadai,” katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR-RI, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini, usaha manufaktur menjadi indikator ekonomi yang paling tertekan sejak Maret. Kontraksi di level 27,5 bahkan tercatat menjadi yang terendah sejak 2011 silam.

Sri Mulyani mengaku khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini sudah mencapai 2 juta pekerja. Apalagi kontraksi itu juga kemungkinan masih berlanjut hingga Mei 2020.

Melihat kinerja industri manufaktur yang terpuruk sejak Maret, Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 di kisaran 4,5%-4,7%. Besok, pertumbuhan ekonomi RI kuartal I/2020 bakal dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menkeu menilai pertumbuhan itu masih tergolong bagus saat berbagai negara mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi Corona. Dia juga menilai kegiatan investasi, konsumsi, dan ekspor Januari dan Februari juga masih tergolong bagus.

“Yang perlu diwaspadai adalah eskalasi tekanan ke depan, mengingat di Indonesia pandemi baru terjadi pada Maret, dan meluas secara eksponensial,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memprediksi tekanan akan makin berat pada kuartal II dan III-2020. Kebijakan social distancing untuk menekan penularan virus Corona memberikan pengaruh besar pada kontraksi ekonomi.

Dia berharap pandemi Corona dapat segera berakhir dan perekonomian RI pulih setidaknya mulai kuartal IV/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember