PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Khawatir Pejabat Takut Cairkan Dana PEN

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 11:46 WIB
Sri Mulyani Khawatir Pejabat Takut Cairkan Dana PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anti-Corruption Summit ke-4, Rabu (18/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kekhawatirannya terhadap potensi banyaknya pejabat yang takut mencairkan dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan pengawasan yang ketat memang untuk menutup celah korupsi terhadap uang negara. Namun, di sisi lain, berbagai pengawasan itu juga bisa menimbulkan ketakutan bagi pejabat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mencairkan anggaran.

"Kami khawatir karena terlalu banyak yang mengawal, orang tidak berani melakukan tindakan. Ini yang juga menjadi salah satu tantangan karena mereka merasa terlalu banyak diawasi," katanya dalam acara Anti-Corruption Summit ke-4, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari sisi sumber daya manusia, kebijakan, hingga pengawasan oleh lembaga penegak hukum.

Selain itu, pemerintah juga sejak lama menjalin kerja sama pengawasan pengelolaan anggaran negara dengan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama tersebut dilakukan secara informal dan penandatanganan nota kesepahaman.

Secara bersamaan, pemerintah melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara secara internal melalui Inspektorat Jenderal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun secara eksternal, laporan keuangan pemerintah akan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya melihat dalam situasi extraordinary ini, ada semangat dari seluruh lembaga dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mengawal," ujarnya.

Sri Mulyani berharap semua bentuk pengawasan tersebut membuat pejabat lebih hati-hati menggunakan uang negara. Meski demikian, dia juga ingin para pejabat melakukan upaya maksimal mencairkan semua anggaran sehingga dampaknya dapat segera dirasakan masyarakat, terutama yang menyangkut bantuan sosial maupun stimulus ekonomi untuk menangani dampak Covid-19.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut realisasi pemanfaatan dana PEN hingga 11 November 2020 baru Rp386,01 triliun atau 55,5% dari pagu Rp695,2 triliun. Dia berharap semua pagu anggaran PEN dapat terserap sepenuhnya tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?