INKLUSI PAJAK 2018

Sri Mulyani: Kesadaran Pajak Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 17:34 WIB
Sri Mulyani: Kesadaran Pajak Perlu Ditanamkan Sejak Dini

JAKARTA, DDTCNews – Masih rendahnya kesadaran membayat pajak masyarakat Indonesia masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Untuk itu, pemerintah telah membuat program inklusi pajak 2018.

Inklusi pajak sendiri merupakan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan pemahaman soal pentingnya kesadaran membayar pajak bagi masyarakat.

"Inklusi pajak merupakan serangkaian upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pajak, untuk memberikan gambaran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karenanya, pemerintah perlu memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

"Dan ini (pembayar pajak) masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Dari tax ratio, masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir (antara) 10%-12%. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," jelasnya.

Jika masyarakat teredukasi dan paham akan pajak, lanjut Sri Mulyani, potensi penerimaan negara akan bertambah. Dia juga menekankan tidak semua masyarakat harus membayar pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Sesuai ketentuan, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan bayar pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta setahun maka hukumnya wajib membayar pajak. Sebaliknya jika di bawah PTKP maka tidak akan kena pajak.

"Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak bagian dari strategi kami semua untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat juga," tambahnya.

Sri Mulyani menuturkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, pemahaman mengenai pajak harus ditanamkan sedari dini.

"Misalnya, dari 10 orang yang bekerja di Indonesia baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 10 orang tersebut, yang betul-betul bayar pajak hanya 1 orang. Yang betul-betul menyampaikan SPT hanya 5 orang. Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra