INKLUSI PAJAK 2018

Sri Mulyani: Kesadaran Pajak Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 17:34 WIB
Sri Mulyani: Kesadaran Pajak Perlu Ditanamkan Sejak Dini

JAKARTA, DDTCNews – Masih rendahnya kesadaran membayat pajak masyarakat Indonesia masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Untuk itu, pemerintah telah membuat program inklusi pajak 2018.

Inklusi pajak sendiri merupakan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan pemahaman soal pentingnya kesadaran membayar pajak bagi masyarakat.

"Inklusi pajak merupakan serangkaian upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pajak, untuk memberikan gambaran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sri Mulyani mengatakan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karenanya, pemerintah perlu memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

"Dan ini (pembayar pajak) masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Dari tax ratio, masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir (antara) 10%-12%. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," jelasnya.

Jika masyarakat teredukasi dan paham akan pajak, lanjut Sri Mulyani, potensi penerimaan negara akan bertambah. Dia juga menekankan tidak semua masyarakat harus membayar pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sesuai ketentuan, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan bayar pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta setahun maka hukumnya wajib membayar pajak. Sebaliknya jika di bawah PTKP maka tidak akan kena pajak.

"Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak bagian dari strategi kami semua untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat juga," tambahnya.

Sri Mulyani menuturkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, pemahaman mengenai pajak harus ditanamkan sedari dini.

"Misalnya, dari 10 orang yang bekerja di Indonesia baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 10 orang tersebut, yang betul-betul bayar pajak hanya 1 orang. Yang betul-betul menyampaikan SPT hanya 5 orang. Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja