RAPBN 2019

Sri Mulyani: Kenaikan Gradual Tax Ratio Agar Tidak Cekik Perekonomian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:09 WIB
Sri Mulyani: Kenaikan Gradual Tax Ratio Agar Tidak Cekik Perekonomian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan paparan di depan Badan Anggaran DPR. (DDTCNews - Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Melemahnya asumsi nilai tukar rupiah yang dipatok dalam postur sementara RAPBN 2019 tidak langsung diikuti dengan kenaikan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp15.000, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio ditetapkan 12,22%. Angka ini hanya naik tipis dari usulan awal 12,17%, saat kurs di level Rp14.500 per dolar AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan nilai tukar dari Rp14.500 ke Rp15.000 akan memberikan tekanan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, posisi tax ratio menjadi salah satu ukuran tidak eksesifnya pengejaran target penerimaan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Assessment tax ratio diharapkan mampu untuk menampung target penerimaan pajak yang ambius dan tidak mencekik ekonomi kita,” katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (17/10/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kenaikan tax ratio secara gradual akan memainkan peran dalam menggenjot penerimaan secara berkelanjutan. Dengan demikian, extra effort petugas pajak dalam mengejar penerimaan tidak berdampak negatif pada perekonomian.

Dalam postur sementara RAPBN 2019, pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat dengan target pendapatan negara yang naik dari Rp2.154,5 triliun menjadi Rp2.165,1. Adapun target penerimaan perpajakan, juga ikut naik menjadi Rp1.786,4 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan pendapatan yang meningkat yang dapat diukur secara presisi akibat perubahan niai tukar rupiah. Penghitungan tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) migas yang naik Rp2,2 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp8,1 triliun dari Rp370,2 triliun menjadi Rp378,3 triliun. Adapun komposisi kenaikanny, terdiri dari SDA migas Rp6,2 triliun, SDA non-migas Rp1 triliun, dan PNBP lainnya Rp0,9 triliun.

"Untuk penerimaan pajak terdiri dari penerimaan migas dan bukan migas. Kalau dolar naik kemudian volume migas sama maka penerimaan linier akan naik,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?