KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Kembali Tegaskan Pengusaha Kecil Tidak Perlu Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Kembali Tegaskan Pengusaha Kecil Tidak Perlu Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tak semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Sri Mulyani mengatakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat aturan terkait dengan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Enggak, enggak, kalau [omzet] Rp1 juta [per minggu] belum kena pajak," katanya saat berdialog dengan penerima bansos Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA), Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani sempat berbincang dengan Herman Susanto pengrajin furnitur dari Malang, Jawa Timur. Herman merupakan penerima bansos Pahlawan Ekonomi Nasional senilai Rp8,5 juta.

Pemerintah telah menerbitkan UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Melalui fasilitas tersebut, UMKM yang omzetnya belum di atas Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan ketentuan batas omzet tidak kena pajak merupakan bentuk keberpihakan pemerintah yang menguntungkan UMKM. Dengan kebijakan ini, ia berharap pelaku UMKM dapat makin mengembangkan usahanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini