KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Jelaskan Peran Penting Swasta dalam Proyek Infrastruktur

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 16:15 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Peran Penting Swasta dalam Proyek Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Indonesia PPP Day, Senin (28/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut partisipasi swasta sangat diperlukan untuk membangun berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. Jika tidak, kebutuhan biaya untuk infrastruktur akan sangat membebani APBN.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membuat berbagai skema kerja sama yang memungkinkan swasta turut membangun proyek-proyek strategis seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).

"Indonesia sangat memerlukan banyak infrastruktur yang berkelanjutan pada saat ini dan pada masa depan untuk mendorong produktivitas," katanya dalam Indonesia PPP Day, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan infrastruktur akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, terutama setelah pandemi Covid-19. Pemerintah juga mengupayakan infrastruktur yang dibangun mengedepankan prinsip berkelanjutan dan inklusif.

Menurutnya, infrastruktur yang berkelanjutan dan inklusif sejalan dengan target menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon hingga 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060.

Sri Mulyani menilai pembangunan infrastruktur yang baik harus memberikan dampak pada penurunan emisi global. Pemerintah berupaya mendorong investasi di sektor-sektor energi baru dan terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan berbagai instrumen fiskal untuk mendukung investasi yang sejalan dengan isu perubahan iklim. Misal, tax holiday, tax allowance, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kami sepakat infrastruktur akan mendukung pemulihan ekonomi. Namin, pada saat yang sama, kami juga menghadapi tantangan perubahan iklim," ujar menkeu.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berupaya melanjutkan berbagai langkah reformasi untuk memperkuat keyakinan investor menanamkan dananya di Indonesia. Salah satunya pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang berfokus untuk menarik investasi dan bekerja sama dengan pengelola keuangan di luar negeri.

Saat ini, lanjut menkeu, proyek pengembangan infrastruktur masih menjadi fokus LPI dalam menarik investasi ke Indonesia, seperti proyek jalan tol dan pelabuhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar