PAJAK BERTUTUR 2021

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Generasi Muda Sadar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:35 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Generasi Muda Sadar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak semua generasi muda untuk memahami pentingnya pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara.

Sri Mulyani mengatakan negara menggunakan pajak sebagai instrumen utama untuk mendanai berbagai belanja. Untuk itu, belanja untuk penyelenggaraan negara atau pembangunan hanya akan tercapai jika penerimaan pajak bisa dimobilisasi dengan baik.

"Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak. Negara yang kuat, yang mampu mengumpulkan pajak secara baik," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menteri keuangan menuturkan pajak memiliki konsep yang sama dengan gotong royong karena membutuhkan kontribusi semua warga negara. Pajak yang dibayar warga negara pada akhirnya akan juga digunakan untuk kepentingan umum.

Pajak tidak hanya dibelanjakan untuk hal yang bisa terlihat secara kasat mata seperti pembangunan infrastruktur. Pajak juga akan mendanai berbagai aspek seperti dukungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun madrasah.

Pajak pun digunakan untuk memberikan perlindungan dan insentif bagi tenaga kesehatan, terutama dalam masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, pajak juga penting untuk membangun sistem kenegaraan yang demokratis seperti melalui penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu bentuk lain dari manfaat pajak yang dirasakan masyarakat secara luas yakni berbagai program perlindungan sosial. Selama pandemi, pemerintah telah menambah berbagai program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan.

Bantuan yang diberikan seperti program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, kartu sembako, BLT dana desa, kartu prakerja, subsidi listrik, serta bantuan kuota internet untuk pelajar dan pengajar hingga totalnya mencapai lebih dari Rp186 triliun.

Dengan banyaknya manfaat pajak tersebut, Sri Mulyani meminta kesadaran anak-anak muda untuk membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Apapun pilihan profesi Anda, Anda telah dibekali dengan kesadaran pentingnya menyisihkan sebagian penerimaan anda bagi negara dalam bentuk pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan membayar pajak dapat diartikan sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan upaya mendukung tercapainya cita-cita menjadi negara maju. Setiap warga negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra