PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Jamin Konsolidasi Fiskal Tak Korbankan Pemulihan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Jamin Konsolidasi Fiskal Tak Korbankan Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan langkah konsolidasi fiskal yang tengah dilakukan pemerintah tidak akan mengorbankan pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus memperlebar defisit karena penerimaan negara mengecil tetapi kebutuhan belanja yang meningkat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, konsolidasi fiskal diperlukan untuk kembali menyehatkan APBN.

"Jika kita menavigasi dengan cara yang baik, terukur, dan berhati-hati, kita seharusnya bisa mencapai apa yang ingin diwujudkan DPR dan pemerintah, yaitu pemulihan ekonomi yang tidak dikorbankan karena kita melakukan konsolidasi fiskal. Kami tidak akan mengorbankan pemulihan ekonomi," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, defisit APBN telah melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen patuh pada amanat UU 2/2020 untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Oleh karena itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati agar penurunan defisit tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Sri Mulyani menjelaskan pandemi Covid-19 telah berlangsung selama 2 tahun dan tren pemulihan ekonomi kini sudah mulai terlihat. Ketika kegiatan ekonomi masyarakat mulai berjalan, pemerintah akan bisa mengurangi dukungan kebijakan fiskal secara bertahap.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Meski demikian, pandemi sampai saat ini masih akan ada di dunia sebelum nantinya mengalami transisi menjadi endemi. Dalam situasi yang serba tidak pasti tersebut, Sri Mulyani menilai pemerintah harus segera menyehatkan APBN agar nantinya dapat kembali berperan sebagai bumper apabila dibutuhkan.

"Di satu sisi kita optimistis bahwa pandemi akan berangsur menjadi menjadi endemi, tapi kita harus waspada dan selalu menyiapkan diri. Kesehatan APBN tetap harus dijaga karena kita tidak tahu pandemi akan berlangsung seberapa lama dan bagaimana syok ini akan muncul di masa mendatang," ujarnya.

Pemerintah mencatat defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, realisasinya pada 2021 hanya sebesar 3,69%, lebih rendah dari yang tertuang dalam asumsi makro UU APBN 2021 sebesar 5%. Adapun pada 2022, pemerintah menargetkan ekonomi akan tumbuh 5,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini