PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Jamin Konsolidasi Fiskal Tak Korbankan Pemulihan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Jamin Konsolidasi Fiskal Tak Korbankan Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan langkah konsolidasi fiskal yang tengah dilakukan pemerintah tidak akan mengorbankan pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus memperlebar defisit karena penerimaan negara mengecil tetapi kebutuhan belanja yang meningkat akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, konsolidasi fiskal diperlukan untuk kembali menyehatkan APBN.

"Jika kita menavigasi dengan cara yang baik, terukur, dan berhati-hati, kita seharusnya bisa mencapai apa yang ingin diwujudkan DPR dan pemerintah, yaitu pemulihan ekonomi yang tidak dikorbankan karena kita melakukan konsolidasi fiskal. Kami tidak akan mengorbankan pemulihan ekonomi," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, defisit APBN telah melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen patuh pada amanat UU 2/2020 untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Oleh karena itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati agar penurunan defisit tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Sri Mulyani menjelaskan pandemi Covid-19 telah berlangsung selama 2 tahun dan tren pemulihan ekonomi kini sudah mulai terlihat. Ketika kegiatan ekonomi masyarakat mulai berjalan, pemerintah akan bisa mengurangi dukungan kebijakan fiskal secara bertahap.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Meski demikian, pandemi sampai saat ini masih akan ada di dunia sebelum nantinya mengalami transisi menjadi endemi. Dalam situasi yang serba tidak pasti tersebut, Sri Mulyani menilai pemerintah harus segera menyehatkan APBN agar nantinya dapat kembali berperan sebagai bumper apabila dibutuhkan.

"Di satu sisi kita optimistis bahwa pandemi akan berangsur menjadi menjadi endemi, tapi kita harus waspada dan selalu menyiapkan diri. Kesehatan APBN tetap harus dijaga karena kita tidak tahu pandemi akan berlangsung seberapa lama dan bagaimana syok ini akan muncul di masa mendatang," ujarnya.

Pemerintah mencatat defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, realisasinya pada 2021 hanya sebesar 3,69%, lebih rendah dari yang tertuang dalam asumsi makro UU APBN 2021 sebesar 5%. Adapun pada 2022, pemerintah menargetkan ekonomi akan tumbuh 5,2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra