KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Jaga Kepatuhan Tanpa Menimbulkan Ketakutan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 14:40 WIB
Sri Mulyani: Jaga Kepatuhan Tanpa Menimbulkan Ketakutan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

Sri Mulyani menyampaikan pesan tersebut setelah melihat data hasil pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebanyak 247.918 wajib pajak telah mengikuti program tersebut dengan total harta bersih yang diungkap senilai Rp594,82 triliun.

“Itu memberi pembelajaran yang sangat berharga bagi teman-teman pajak [pegawai DJP], di mana mereka harus melihat ke depan untuk terus menjaga kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan pada para wajib pajak,” ujarnya saat memaparkan hasil PPS, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Adapun 5 besar jenis harta yang diungkap wajib pajak dalam PPS adalah uang tunai (Rp263,15 triliun), harta setara kas lainnya (Rp75,43 triliun), tabungan (Rp59,97 triliun), deposito (Rp36,44 triliun), dan tanah/bangunan (Rp26,35 triliun).

Kemudian, 5 besar jenis usaha wajib pajak yang mengikuti PPS adalah pengusaha/pegawai swasta (Rp300,04 triliun), jasa perorangan lainnya (Rp59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp9,72 triliun), dan real estate (Rp9,48 triliun). ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini’.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menggelar Tax Amnesty dan PPS. Setelah itu, pemerintah akan melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, sambungnya, tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain meminta DJP menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan, Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami fungsi dan peran pajak. Dia mengatakan uang pajak yang dikumpulkan akan dipakai untuk rakyat dan perekonomian.

“Jadi, masyarakat itu mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung. [Manfaat] tidak langsung banyak sekali, yang [manfaat] langsung pun banyak,” tegas Sri Mulyani.

Dia memberi contoh adanya subsidi elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Kemudian, pembangunan jalan dan gaji para apparat kelurahan. Semua data berasal dari pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak