KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Jaga Kepatuhan Tanpa Menimbulkan Ketakutan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 14:40 WIB
Sri Mulyani: Jaga Kepatuhan Tanpa Menimbulkan Ketakutan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

Sri Mulyani menyampaikan pesan tersebut setelah melihat data hasil pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebanyak 247.918 wajib pajak telah mengikuti program tersebut dengan total harta bersih yang diungkap senilai Rp594,82 triliun.

“Itu memberi pembelajaran yang sangat berharga bagi teman-teman pajak [pegawai DJP], di mana mereka harus melihat ke depan untuk terus menjaga kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan pada para wajib pajak,” ujarnya saat memaparkan hasil PPS, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun 5 besar jenis harta yang diungkap wajib pajak dalam PPS adalah uang tunai (Rp263,15 triliun), harta setara kas lainnya (Rp75,43 triliun), tabungan (Rp59,97 triliun), deposito (Rp36,44 triliun), dan tanah/bangunan (Rp26,35 triliun).

Kemudian, 5 besar jenis usaha wajib pajak yang mengikuti PPS adalah pengusaha/pegawai swasta (Rp300,04 triliun), jasa perorangan lainnya (Rp59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp9,72 triliun), dan real estate (Rp9,48 triliun). ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini’.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menggelar Tax Amnesty dan PPS. Setelah itu, pemerintah akan melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, sambungnya, tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain meminta DJP menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan, Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami fungsi dan peran pajak. Dia mengatakan uang pajak yang dikumpulkan akan dipakai untuk rakyat dan perekonomian.

“Jadi, masyarakat itu mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung. [Manfaat] tidak langsung banyak sekali, yang [manfaat] langsung pun banyak,” tegas Sri Mulyani.

Dia memberi contoh adanya subsidi elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Kemudian, pembangunan jalan dan gaji para apparat kelurahan. Semua data berasal dari pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN