KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Jaga Kepatuhan Tanpa Menimbulkan Ketakutan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2022 | 14:40 WIB
Sri Mulyani: Jaga Kepatuhan Tanpa Menimbulkan Ketakutan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

Sri Mulyani menyampaikan pesan tersebut setelah melihat data hasil pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebanyak 247.918 wajib pajak telah mengikuti program tersebut dengan total harta bersih yang diungkap senilai Rp594,82 triliun.

“Itu memberi pembelajaran yang sangat berharga bagi teman-teman pajak [pegawai DJP], di mana mereka harus melihat ke depan untuk terus menjaga kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan pada para wajib pajak,” ujarnya saat memaparkan hasil PPS, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun 5 besar jenis harta yang diungkap wajib pajak dalam PPS adalah uang tunai (Rp263,15 triliun), harta setara kas lainnya (Rp75,43 triliun), tabungan (Rp59,97 triliun), deposito (Rp36,44 triliun), dan tanah/bangunan (Rp26,35 triliun).

Kemudian, 5 besar jenis usaha wajib pajak yang mengikuti PPS adalah pengusaha/pegawai swasta (Rp300,04 triliun), jasa perorangan lainnya (Rp59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp9,72 triliun), dan real estate (Rp9,48 triliun). ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini’.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menggelar Tax Amnesty dan PPS. Setelah itu, pemerintah akan melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, sambungnya, tidak akan lagi menggelar program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain meminta DJP menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan, Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami fungsi dan peran pajak. Dia mengatakan uang pajak yang dikumpulkan akan dipakai untuk rakyat dan perekonomian.

“Jadi, masyarakat itu mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung. [Manfaat] tidak langsung banyak sekali, yang [manfaat] langsung pun banyak,” tegas Sri Mulyani.

Dia memberi contoh adanya subsidi elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Kemudian, pembangunan jalan dan gaji para apparat kelurahan. Semua data berasal dari pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?