REVISI UU KUP

Sri Mulyani Jadikan Negara Ini Acuan Pengenaan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 16:21 WIB
Sri Mulyani Jadikan Negara Ini Acuan Pengenaan Pajak Karbon

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan menjadikan beberapa negara sebagai benchmark perumusan kebijakan tentang pengenaan pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan negara-negara tersebut antara lain Jepang, Singapura, Kolombia, Chile, Prancis, serta Spanyol. Mereka mengenakan pajak karbon pada sektor usaha yang berbeda-beda. Selain itu, besaran tarif pajak karbon juga masih bervariasi.

"Memang yang paling penting ini adalah harga karbonnya yang saat ini diakui masih sangat beragam," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan Jepang menjadi contoh negara yang menetapkan tarif pajak karbon paling rendah, yakni hanya US$3 atau Rp43.500 per ton emisi CO2. Objek pajaknya semua bahan bakar fosil. Pajak berlaku pada semua sektor usaha kecuali industri, pembangkit, transportasi, pertanian, dan kehutanan.

Di sisi lain, Prancis menjadi contoh negara dengan tarif pajak karbon tertinggi, yakni mencapai US$49 atau Rp711.000 per ton emisi CO2. Objek pajaknya semua bahan bakar fosil. Pajak berlaku pada sektor usaha industri, bangunan, dan transportasi.

Meski demikian, Prancis memberikan pengecualian pajak karbon pada operator yang sudah tercakup Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS) serta proses industri tertentu (penggunaan non-combustion), produk energi, pengangkutan, penerbangan, dan transportasi publik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun pada saat ini, pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. Sri Mulyani menyebut berdasarkan pada hitungan para ahli dalam perubahan iklim, tarif yang ideal yakni US$120 atau Rp1,7 juta per ton emisi CO2 pada 2030.

Oleh karena itu, dia akan memanfaatkan posisinya sebagai Co-Chair Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Aksi Perubahan Iklim (The Coalition of Finance Ministers for Climate Action) periode 2021-2023 untuk mengadvokasi agar tarif pajak karbon lebih seragam.

"Ini salah satu pembahasan kami sebagai chairwoman dari koalisi menteri-menteri keuangan untuk perubahan iklim bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktik dari penerapan harga-harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN