PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Instruksikan DJP Pacu Penerimaan Pajak hingga Tutup Buku

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Instruksikan DJP Pacu Penerimaan Pajak hingga Tutup Buku

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajaran di Ditjen Pajak (DJP) untuk terus mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga September 2023 masih menunjukkan kinerja yang positif. Pemerintah pun telah membuat outlook penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target pada UU APBN Rp1.718 triliun.

"Targetnya kita naikkan menjadi Rp1.818 triliun. Jadi, kami minta untuk pajak bisa meningkatkan [realisasinya]," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sri Mulyani menuturkan pengumpulan pajak sejauh ini masih baik meski dihadapkan pada tantangan berupa moderasi harga komoditas.

Hingga September 2023, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.387,78 triliun atau setara dengan 80,78% dari target yang ditetapkan. Kinerja realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Dia menilai beberapa jenis pajak juga menunjukkan pertumbuhan yang baik walaupun trennya melambat. Secara sektoral, penerimaan pajak pada beberapa sektor usaha terjadi perlambatan seperti industri pengolahan dan perdagangan.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Namun, sektor usaha seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat.

"Ini [penerimaan pajak] sampai September masih positif. Ini hal yang kita syukuri," ujar Sri Mulyani.

Sejalan dengan outlook penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih besar dari target, defisit APBN diperkirakan lebih kecil dari rencana awal.

Pada UU APBN, defisit dirancang senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB, tetapi outlook-nya hanya Rp486,4 triliun atau 2,3% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?