PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Instruksikan DJP Pacu Penerimaan Pajak hingga Tutup Buku

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Instruksikan DJP Pacu Penerimaan Pajak hingga Tutup Buku

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajaran di Ditjen Pajak (DJP) untuk terus mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga September 2023 masih menunjukkan kinerja yang positif. Pemerintah pun telah membuat outlook penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target pada UU APBN Rp1.718 triliun.

"Targetnya kita naikkan menjadi Rp1.818 triliun. Jadi, kami minta untuk pajak bisa meningkatkan [realisasinya]," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pengumpulan pajak sejauh ini masih baik meski dihadapkan pada tantangan berupa moderasi harga komoditas.

Hingga September 2023, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.387,78 triliun atau setara dengan 80,78% dari target yang ditetapkan. Kinerja realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Dia menilai beberapa jenis pajak juga menunjukkan pertumbuhan yang baik walaupun trennya melambat. Secara sektoral, penerimaan pajak pada beberapa sektor usaha terjadi perlambatan seperti industri pengolahan dan perdagangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, sektor usaha seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat.

"Ini [penerimaan pajak] sampai September masih positif. Ini hal yang kita syukuri," ujar Sri Mulyani.

Sejalan dengan outlook penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih besar dari target, defisit APBN diperkirakan lebih kecil dari rencana awal.

Pada UU APBN, defisit dirancang senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB, tetapi outlook-nya hanya Rp486,4 triliun atau 2,3% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra