PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Instruksikan DJP Pacu Penerimaan Pajak hingga Tutup Buku

Dian Kurniati | Minggu, 29 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Instruksikan DJP Pacu Penerimaan Pajak hingga Tutup Buku

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajaran di Ditjen Pajak (DJP) untuk terus mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga September 2023 masih menunjukkan kinerja yang positif. Pemerintah pun telah membuat outlook penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target pada UU APBN Rp1.718 triliun.

"Targetnya kita naikkan menjadi Rp1.818 triliun. Jadi, kami minta untuk pajak bisa meningkatkan [realisasinya]," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pengumpulan pajak sejauh ini masih baik meski dihadapkan pada tantangan berupa moderasi harga komoditas.

Hingga September 2023, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.387,78 triliun atau setara dengan 80,78% dari target yang ditetapkan. Kinerja realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Dia menilai beberapa jenis pajak juga menunjukkan pertumbuhan yang baik walaupun trennya melambat. Secara sektoral, penerimaan pajak pada beberapa sektor usaha terjadi perlambatan seperti industri pengolahan dan perdagangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, sektor usaha seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan justru menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat.

"Ini [penerimaan pajak] sampai September masih positif. Ini hal yang kita syukuri," ujar Sri Mulyani.

Sejalan dengan outlook penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih besar dari target, defisit APBN diperkirakan lebih kecil dari rencana awal.

Pada UU APBN, defisit dirancang senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% PDB, tetapi outlook-nya hanya Rp486,4 triliun atau 2,3% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN