KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Jumlah Perusahaan yang Melantai di BEI Tembus 1.000

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Ingin Jumlah Perusahaan yang Melantai di BEI Tembus 1.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus mendorong para perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sri Mulyani mengatakan perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) sejauh ini sudah sebanyak 825 perusahaan. Menurutnya, angka ini perlu terus ditingkatkan agar segera menembus 1.000 perusahaan.

"Saya selalu meng-encourage kapan tembus 1.000, Pak? Saya rasa masih bisa kita tingkatkan terus," katanya dalam peresmian penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2022, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja bursa saham sepanjang 2022 terpantau positif. IHSG sempat mencapai level tertinggi di level 7.318 pada 13 September 2022.

Secara tahunan, IHSG tumbuh 4,06% sampai dengan 30 Desember 2022. Capaian tersebut relatif tinggi dibandingkan dengan bursa efek di negara Asean lainnya. Sementara itu, kapitalisasi saham juga telah tercatat Rp9.500 triliun atau naik 15,2%.

Menkeu menyebut kondisi perekonomian Indonesia terus mengalami penguatan karena pada kuartal III/2022 mampu tumbuh 5,7%. Menurutnya, berbagai kegiatan ekonomi sudah pulih, termasuk pariwisata di kawasan seperti Bali.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Maka kita boleh berasumsi bahwa di kuartal IV mungkin akan tetap tumbuh resilient tinggi karena Covid masih terjaga dan aktivitas masyarakat juga masih sangat bullish di mana-mana," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, inflasi tercatat terkendali meski harga BBM sempat dinaikkan pada September 2022. Inflasi pada November 2022 tercatat 5,42% secara tahunan, jauh lebih kecil dibandingkan negara lain yang berkisar 7% hingga 8%.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus berupaya menjaga kepercayaan investor. Selain itu, pemerintah juga terus menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga dapat berlanjut pada 2023 walaupun dihadapkan pada tantangan global.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui PP 30/2020, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.

Tarif lebih rendah ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan seperti menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra