FMCBG G-20

Sri Mulyani Harap Kesepakatan Pajak Global Bisa Dimulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 21 April 2022 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Harap Kesepakatan Pajak Global Bisa Dimulai Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kesepakatan pajak global tetap menjadi fokus penting, walaupun tidak dibahas dalam 2nd G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting pada hari ini, Kamis (21/4/2022).

Sri Mulyani mengatakan pembahasan mengenai kesepakatan pajak global saat ini sudah menunjukkan kemajuan sehingga harus dilanjutkan di bawah presidensi Indonesia mengingat semua negara sedang menghadapi tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menyehatkan APBN.

"Kesepakatan pajak global ini sangat penting karena kita menyadari ruang fiskal semua negara sedang menyempit. Karena itulah, langkah konsolidasi dan peningkatan penerimaan pajak menjadi penting," katanya melalui konferensi video, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani menuturkan kesepakatan pajak akan mengatasi persoalan mengenai isu penghindaran pajak dan penggelapan pajak, termasuk yang menyangkut pajak digital. Dia berharap kesepakatan pajak global diselesaikan sehingga dapat diterapkan secara efektif mulai tahun depan.

Namun, lanjutnya, kesepakatan pajak global membutuhkan dukungan dari organisasi internasional seperti OECD, IMF, World Bank, dan ADB. Dia menilai semua pihak perlu terlibat agar kesepakatan pajak global dapat tercapai dan membantu semua negara pulih dari krisis.

"Kita perlu memiliki sumber penerimaan yang jauh lebih baik dan dapat diandalkan, serta memerangi praktik tidak adil dalam perpajakan global," ujarnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Anggota G-20 membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup dua pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pilar 1 mengatur terkait dengan perusahaan multinasional dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Pilar ini akan dapat dikenakan pada sektor digital yang selama ini menjadi isu antara negara G-20 dan seluruh dunia.

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sri Mulyani menyebut pilar tersebut akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak.

Untuk diketahui, tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?