KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2023

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Harap Indonesia Jadi Anggota Penuh FATF pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Indonesia ditetapkan sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Februari 2023 setelah mutual evaluation review (MER) rampung dilakukan.

Sri Mulyani mengatakan keanggotaan penuh pada TATF akan memperbesar ruang bagi Indonesia untuk berkontribusi memerangi praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya. Beberapa agenda strategis TATF juga sejalan dengan prioritas Indonesia pada saat ini.

"[Keanggotaan penuh Indonesia] akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada FATF dan juga untuk dunia," katanya dalam webinar Fostering Agility to Combat Money Laundering and Economic Crime, dikutip pada Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sri Mulyani menyebut Indonesia telah menyelesaikan mutual evaluation review (MER) yang menjadi tahapan penting untuk menjadi anggota penuh TATF pada 18 Juli hingga 4 Agustus 2022.

Dalam proses tersebut, asesor FATF berkunjung ke berbagai kementerian dan lembaga serta pihak pelaporan seperti jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

Menkeu menjelaskan upaya Indonesia untuk menjadi anggota penuh TATF telah berjalan sejak lama. Pada 2018, Indonesia telah melakukan MER oleh Asia-Pacific Group (APG). Indonesia pun dinilai telah memadai dalam penerapan standar internasional antipencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Indonesia juga telah menerima tanggapan dari APG mengenai program kepatuhan pajak sukarela walaupun kemudian disimpulkan program tersebut belum memenuhi persyaratan Counter-Terrorism Committee.

Namun, Indonesia dinilai tetap memenuhi prinsip dasar TATP serta memiliki komitmen kuat untuk memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sri Mulyani menyebut baru-baru ini Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea dan Cukai telah memperbarui nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

“Penguatan kerja sama diperlukan karena penjahat selalu memanfaatkan tiap celah untuk melakukan kejahatan yang terorganisasi,” sebut menkeu.

Kemudian, Indonesia bersama 10 negara lain juga telah resmi menandatangani Bali Declaration yang mendukung Asia Initiative di sela-sela penyelenggaraan G-20 pada Juli 2022.

Deklarasi itu akan memperkuat transparansi pajak untuk memobilisasi sumber daya domestik yang berkelanjutan sehingga mendukung pembangunan di kawasan Asia.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Sri Mulyani berharap berbagai upaya tersebut dapat membuat Indonesia menjadi anggota penuh TATF. Terlebih, agenda TATF juga sejalan dengan prioritas Indonesia seperti soal peningkatan transparansi beneficial ownership, efektivitas pemulihan aspek kriminal, dan memanfaatkan transformasi digital.

"Memang benar transformasi digital memiliki potensi yang sangat besar bagi perekonomian global maupun Indonesia. Namun, kami juga sepakat hal ini perlu diwaspadai karena dapat menciptakan persoalan baru yang perlu dikelola dan diantisipasi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko