KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Gelontorkan Rp92 Triliun kepada 3 Lembaga, untuk Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 April 2022 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Gelontorkan Rp92 Triliun kepada 3 Lembaga, untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 pejabat negara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggelontorkan dana investasi kepada 3 lembaga yakni Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Ketiganya mendapatkan kucuran dana Rp92 triliun untuk alokasi investasi pemerintah 2021-2022.

Dana segar tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II Kartika Wirjoatmodjo dalam Letter of Commitment (LoC) investasi pemerintah 2021-2022.

"Ini suatu kontrak kinerja sehingga dari sisi akuntabilitas penggunaan dana negara di instansi-instansi, baik itu korporasi BUMN maupun lembaga pengelola dana abadi, bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus untuk meyakinkan kinerja yang akan dicapai dengan penyertaan modal negara (PMN) yang cukup signifikan itu bisa tercapai,” ujar Menkeu, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Lebih lanjut, Menkeu memerinci alokasi dana yang diberikan kepada LPI sebesar Rp60 triliun pada 2021 digunakan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri.

Kemudian, aliran dana senilai Rp29 triliun kepada LPDP pada 2021 akan digunakan untuk pembiayaan beasiswa bagi penerima talenta berkualitas dan pembiayaan riset. Sementara, LDKPI mendapatkan Rp2 triliun 2021 dan Rp1 triliun pada 2022 untuk meningkatkan kerja sama pembangunan internasional.

Menkeu berpesan 3 lembaga yang menandatangani LoC ini harus mampu menunjukkan kepada masyarakat suatu hasil nyata. Tujuannya agar investasi pemerintah dapat mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit kualitas pendidikan, dan penetrasi pasar luar negeri.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Ceremony pemberian PMN dengan memberikan kontrak kinerja adalah menjadi fondasi, starting bagi kita terus-menerus untuk membangun fondasi hubungan keuangan negara yang baik, dan juga untuk membangun sebuah kultur pengelolaan keuangan negara dan aset negara secara baik juga,” kata menkeu.

Penandatanganan LoC ini, ujar menkeu, bertujuan agar penerima investasi pemerintah mampu dan bersedia untuk mengelola investasi pemerintah yang telah diberikan secara optimal dan akuntabel. Harapannya, seluruh lembaga tersebut mampu menjaga tata kelola dengan baik.

“Institusi-institusi yang Anda kelola itu adalah institusi yang strategis, yang mampu untuk memberikan tidak hanya semacam ide, tapi juga mengonkritkan cita-cita bahwa we can do a good thing in our life for our country, but still kita punya kinerja dari sisi keuangan, dari sisi organisasi yang baik,” ujar Menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi