KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Gelontorkan Rp92 Triliun kepada 3 Lembaga, untuk Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 April 2022 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Gelontorkan Rp92 Triliun kepada 3 Lembaga, untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 pejabat negara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggelontorkan dana investasi kepada 3 lembaga yakni Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Ketiganya mendapatkan kucuran dana Rp92 triliun untuk alokasi investasi pemerintah 2021-2022.

Dana segar tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II Kartika Wirjoatmodjo dalam Letter of Commitment (LoC) investasi pemerintah 2021-2022.

"Ini suatu kontrak kinerja sehingga dari sisi akuntabilitas penggunaan dana negara di instansi-instansi, baik itu korporasi BUMN maupun lembaga pengelola dana abadi, bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus untuk meyakinkan kinerja yang akan dicapai dengan penyertaan modal negara (PMN) yang cukup signifikan itu bisa tercapai,” ujar Menkeu, dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Lebih lanjut, Menkeu memerinci alokasi dana yang diberikan kepada LPI sebesar Rp60 triliun pada 2021 digunakan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri.

Kemudian, aliran dana senilai Rp29 triliun kepada LPDP pada 2021 akan digunakan untuk pembiayaan beasiswa bagi penerima talenta berkualitas dan pembiayaan riset. Sementara, LDKPI mendapatkan Rp2 triliun 2021 dan Rp1 triliun pada 2022 untuk meningkatkan kerja sama pembangunan internasional.

Menkeu berpesan 3 lembaga yang menandatangani LoC ini harus mampu menunjukkan kepada masyarakat suatu hasil nyata. Tujuannya agar investasi pemerintah dapat mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit kualitas pendidikan, dan penetrasi pasar luar negeri.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Ceremony pemberian PMN dengan memberikan kontrak kinerja adalah menjadi fondasi, starting bagi kita terus-menerus untuk membangun fondasi hubungan keuangan negara yang baik, dan juga untuk membangun sebuah kultur pengelolaan keuangan negara dan aset negara secara baik juga,” kata menkeu.

Penandatanganan LoC ini, ujar menkeu, bertujuan agar penerima investasi pemerintah mampu dan bersedia untuk mengelola investasi pemerintah yang telah diberikan secara optimal dan akuntabel. Harapannya, seluruh lembaga tersebut mampu menjaga tata kelola dengan baik.

“Institusi-institusi yang Anda kelola itu adalah institusi yang strategis, yang mampu untuk memberikan tidak hanya semacam ide, tapi juga mengonkritkan cita-cita bahwa we can do a good thing in our life for our country, but still kita punya kinerja dari sisi keuangan, dari sisi organisasi yang baik,” ujar Menkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra