KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berdialog di Asia House, Inggris.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan posisi Indonesia untuk mendorong kesepakatan mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital di World Trade Organization (WTO).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea masuk barang digital bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara negara produsen dan pasar. Menurutnya, pengenaan bea masuk barang digital bukan sekadar untuk menambah penerimaan negara semata.

"Ini bukan tentang penerimaan. Ini tentang bagaimana kita menyadari teknologi digital menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam merancang kebijakan yang tepat dan adil di seluruh negara," katanya dalam dialog di Asia House, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan semua negara menyadari perkembangan teknologi digital telah memengaruhi kegiatan ekonomi seperti perdagangan, pergerakan manusia, dan arus modal antarnegara. UU Kepabeanan Indonesia juga telah mengakui arus barang dalam bentuk digital perlu dikenakan bea masuk.

Sejauh ini, pergerakan barang dan jasa secara digital telah tumbuh secara signifikan dan mengubah perilaku masyarakat. Misal, makin banyak masyarakat yang berlanggan jasa digital dari luar negeri seperti layanan streaming musik dan film.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, semua negara perlu merespons situasi itu secara bijak. Menurutnya, kesepakatan mengenai pengenaan bea masuk pada barang digital dapat membawa kemakmuran untuk negara pasar, yang sebagian masih tertinggal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Semua negara akan terkena dampaknya. Bagi negara yang masih tertinggal, akan makin sulit bagi mereka untuk mengejar ketertinggalannya jika kita tidak menerapkan kebijakan secara adil," ujarnya.

Untuk diketahui, Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada Februari 2024 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun, sebelum pembahasan berlanjut pada KTM WTO ke-14 pada 2026.

Dengan perpanjangan moratorium tersebut, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium lantaran besarnya potensi penerimaan negara yang hilang.

Di sisi lain, negara-negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital dengan tarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra