KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Dian Kurniati | Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berdialog di Asia House, Inggris.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan posisi Indonesia untuk mendorong kesepakatan mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital di World Trade Organization (WTO).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea masuk barang digital bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara negara produsen dan pasar. Menurutnya, pengenaan bea masuk barang digital bukan sekadar untuk menambah penerimaan negara semata.

"Ini bukan tentang penerimaan. Ini tentang bagaimana kita menyadari teknologi digital menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam merancang kebijakan yang tepat dan adil di seluruh negara," katanya dalam dialog di Asia House, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan semua negara menyadari perkembangan teknologi digital telah memengaruhi kegiatan ekonomi seperti perdagangan, pergerakan manusia, dan arus modal antarnegara. UU Kepabeanan Indonesia juga telah mengakui arus barang dalam bentuk digital perlu dikenakan bea masuk.

Sejauh ini, pergerakan barang dan jasa secara digital telah tumbuh secara signifikan dan mengubah perilaku masyarakat. Misal, makin banyak masyarakat yang berlanggan jasa digital dari luar negeri seperti layanan streaming musik dan film.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, semua negara perlu merespons situasi itu secara bijak. Menurutnya, kesepakatan mengenai pengenaan bea masuk pada barang digital dapat membawa kemakmuran untuk negara pasar, yang sebagian masih tertinggal.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Semua negara akan terkena dampaknya. Bagi negara yang masih tertinggal, akan makin sulit bagi mereka untuk mengejar ketertinggalannya jika kita tidak menerapkan kebijakan secara adil," ujarnya.

Untuk diketahui, Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada Februari 2024 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital kembali diperpanjang selama 2 tahun, sebelum pembahasan berlanjut pada KTM WTO ke-14 pada 2026.

Dengan perpanjangan moratorium tersebut, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium lantaran besarnya potensi penerimaan negara yang hilang.

Di sisi lain, negara-negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital dengan tarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja