SPECTAXCULAR 2020

Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:25 WIB
Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Ditjen Pajak (DJP) tengah menghadapi tantangan berat dalam situasi pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menyelamatkan masyarakat dari masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Hal ini dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 16,9%.

"Pada saat penerimaan pajak kita sedang tertekan, kita tetap memberikan insentif perpajakan. Ini teman-teman pajak [DJP] mengalami tantangan yang tidak mudah," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. Di sisi lain, wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif pajak tersebut senilai total Rp120,61 triliun.

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak tersebut akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Dia pun meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Walaupun sebagian besar pelaku usaha menghadapi masa sulit, Sri Mulyani menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah, menurutnya, pemungutan pajak tetap harus berjalan.

“Kita akan menjaga mereka melewati masa sulit dan kalau mereka punya kemampuan membayar, kita juga akan tetap mengoleksi itu," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN