SPECTAXCULAR 2020

Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:25 WIB
Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Ditjen Pajak (DJP) tengah menghadapi tantangan berat dalam situasi pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menyelamatkan masyarakat dari masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Hal ini dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 16,9%.

"Pada saat penerimaan pajak kita sedang tertekan, kita tetap memberikan insentif perpajakan. Ini teman-teman pajak [DJP] mengalami tantangan yang tidak mudah," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani mengatakan semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. Di sisi lain, wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif pajak tersebut senilai total Rp120,61 triliun.

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak tersebut akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Dia pun meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Walaupun sebagian besar pelaku usaha menghadapi masa sulit, Sri Mulyani menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah, menurutnya, pemungutan pajak tetap harus berjalan.

“Kita akan menjaga mereka melewati masa sulit dan kalau mereka punya kemampuan membayar, kita juga akan tetap mengoleksi itu," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses