SPECTAXCULAR 2020

Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:25 WIB
Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Ditjen Pajak (DJP) tengah menghadapi tantangan berat dalam situasi pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menyelamatkan masyarakat dari masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Hal ini dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 16,9%.

"Pada saat penerimaan pajak kita sedang tertekan, kita tetap memberikan insentif perpajakan. Ini teman-teman pajak [DJP] mengalami tantangan yang tidak mudah," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. Di sisi lain, wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif pajak tersebut senilai total Rp120,61 triliun.

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak tersebut akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Dia pun meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Walaupun sebagian besar pelaku usaha menghadapi masa sulit, Sri Mulyani menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah, menurutnya, pemungutan pajak tetap harus berjalan.

“Kita akan menjaga mereka melewati masa sulit dan kalau mereka punya kemampuan membayar, kita juga akan tetap mengoleksi itu," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra