KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani: Cukai MBDK untuk Kurangi Prevalensi Diabetes pada Anak

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Sri Mulyani: Cukai MBDK untuk Kurangi Prevalensi Diabetes pada Anak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyatakan rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai MBDK menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan negara. Namun, tujuan utama kebijakan tersebut yakni menurunkan prevalensi penyakit diabetes pada masyarakat, terutama anak-anak.

"Cukai makanan dan minuman berpemanis sesuai dengan tujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak-anak," katanya dalam rapat di Komisi XI DPR, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai MBDK diharapkan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan menambah objek cukai di Indonesia. Selama ini, objek cukai masih terbatas pada hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol atau etanol.

Pada RAPBN 2025, pemerintah telah menuliskan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi BKC pada MBDK, pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025.

Target ini naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang senilai Rp230,5 triliun.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Rencana pengenaan cukai MBDK sebetulnya telah disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Pada kesempatan terpisah, Sri Mulyani menyebut pemerintah terus melakukan koordinasi dengan tim presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk merumuskan beberapa kebijakan fiskal pada 2025, termasuk cukai MBDK. Terlebih, kebijakan ini memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang luas.

"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak